Kirim Kokain dan Ekstasi dari Kantor Pos Batam, WN Inggris Ditangkap
digtara.com – Seorang warga negara (WN) Inggris ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, terkait kasus narkotika. Pria berinisial IDB itu ditangkap setelah Bea Cukai menemukan paket kiriman berisi kokain dan ekstasi.
Baca Juga:
Pejabat Bea Cukai Batam, Undani menyebutkan paket tersebut berisikan 2,77 gram kokain dan 10 butir ekstasi akan dikirim melalui Kantor Pos Batam.
“Tersangka sudah ditangkap pada Kamis (25/5/2021) lalu,” kata Undani melansir batamnews, Kamis (3/6/2021).
Kasus ini terungkap setelah petugas pemeriksa mesin X-ray melihat hasil citra barang berbentuk pil.
Lebih lanjut, petugas Bea Cukai kemudian memerintahkan petugas Kantor Pos Batam untuk membuka barang tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
Setelah dibuka, petugas menemukan alat berbentuk pencabut bulu kaki. Kemudian, terdapat satu bungkus plastik bubuk obat yang dilapisi alumunium foil dan 10 butir obat berbentuk pil berwana merah muda.
Setelah dilakukan uji coba kandungan di laboratorium KPU Bea Cukai Batam, bubuk tersebut merupakan kokain seberat 2,7743 gram dan pil merah tersebut merupakan pil ekstasi dengan berat 3,5133 gram.
Petugas Bea Cukai berkoordinasi langsung dengan BNNP Kepri untuk melakukan penangkapan terhadap pemilik barang.
Hasilnya, WN Inggris berinisial IDB ditangkap di sebuah apartemen mewah yang berada di Kota Batam.
“Pria tersebut diamankan atas dasar kepemilikan barang yang akan dikirimnya,” kata Undani.
Pria Inggris itu kemudian diserahkan ke BNNP Kepri beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe