Jumat, 19 April 2024

Ketua Partai Gerindra Bengkalis Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Arie - Rabu, 07 April 2021 07:46 WIB
Ketua Partai Gerindra Bengkalis Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

digtara.com – Polisi mengungkap peredaran narkoba di salah satu kedai kopi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bengkalis, Senin 5 April 2021, pukul 21.00 Wib. Di situ, polisi mengamankan tiga tersangka.

Baca Juga:

Dari ketiga tersangka ini, satu di antaranya ialah pria berinisial S alias Udin Pirang (55). Ternaya, Udin Pirang bukan orang sembarangan. Dia merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis.

Sementara dua rekannya adalah S alias Yetno (42), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis dan IH alias Iwan Tato (40) warga Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, yang merupakan staff honorer BPKAD yang bertugas sebagai penjaga gudang aset.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat penangkapan terhadap pria berinisial S.

“Kemudian polisi menangkap IH yang sudah lama menjadi target operasi (TO), di salah satu kafe di kota Bengkalis,” kata Hendra Gunawan, Rabu (7/4/21).

Baca: Polres Labuhanbatu Musnahkan BB Narkoba, 967 Gram Sabu Direbus

Dijelaskan, saat kedua tersangka berada di kafe tersebut, S sempat membuang barang bukti berada di dekat kaki IH.

Meski pada awalnya dia tidak mengakui sabu tersebut miliknya walaupun sudah diketahui petugas. Hingga akhirnya ia mengaku bahwa sabu berasal dari S alias Yetno.

Dari hasil interogasi, S alias Yetno mengaku sabu diperoleh dari IC yang kini berstatus DPO.

Sementara dari keterangan tersangka Iwan Tato, bahwa yang turut menikmati sabu tersebut adalah Udin Pirang yang merupakan oknum ketua partai Gerindra Bengkalis.

Sehingga pada saat itu, tim langsung menuju ke kediamannya, tetapi tak ada barang bukti.

Meskipun tidak ada barang bukti, Udin Pirang turut diamankan karena di salah satu ruko tempatnya nongkrong. Ketika digeledah tim menemukan barang bukti alat-alat untuk isap sabu.

Sementara rekan-rekannya tadi, S alias Yetno dan Iwan Tato merupakan residivis kasus narkoba.

Baca: Diadukan Masyarakat yang Resah, 3 Tersangka Narkoba di Labura Dibekuk

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni berupa 4 unit telpon genggam, sabu 7 gram dan uang tunai Rp 700 ribu.

Kemudian Iwan Tato dan S alias Yetno ini merupakan pengedar dan bandar, diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati.

“Sedangkan Udin Pirang yang sebelumnya juga pernah ditangkap terkait narkoba seperti halnya kemarin itu dengan tidak ada barang bukti, maka diusulkan untuk direhabilitasi oleh BNN. Hal ini berdasarkan aturan barang bukti dibawah 1 gram dengan hasil penyidikan, maka bisa dilakukan rehabilitasi,” tutur Kapolres.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ketua Partai Gerindra Bengkalis Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru