Keterlaluan! Curi Pompa Air Masjid Buat Modal Beli Miras, Dua Pria Digaruk Polisi
digtara.com – Dua pelaku pencurian pompa air diamankan polisi. Kedua pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 Wita, Jumat 24 September 2021 lalu. Kelewatan memang, pelaku mengaku curi pompa air untuk beli minuman keras alias miras.
Baca Juga:
Dalam aksinya, pelaku inisial DI (25 tahun) dan RG (13 tahun) sempat merusak kamera CCTV Masjid yang merekam aksinya.
Kepada polisi, keduanya mengaku nekad mengambil pompa air milik Masjid untuk kemudian dijual.
Melansir terkini.id, hasil penjualannya nanti akan dipergunakan membeli minuman keras (miras).
Baca: Viral Aksi Kawanan Pencuri Sandal di Masjid Terekam CCTV Sangat Meresahkan
“Jadi benar bahwa kita telah mengamankan pelaku pencurian pompa air. Pompa air ini adalah milik Masjid Nurul Ihsan,†kata Kanit Reskrim Polsek Bontoala, AKP Rahim, Rabu (29/9/2021).
“Hasil interogasi, pelaku ini rencananya bila ada pembeli (hasil curiannya) maka akan dipake untuk membeli minuman keras,†tambahnya.
Baca: Ustaz Diserang OTK saat Ceramah, Kemenag Minta Rumah Ibadah Pasang CCTV
Pelaku ditangkap berkat rekaman CCTV
Adapun pemburuan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari pengurus Masjid Nurul Ihsan di Jalan Tinumbu.
Dari petunjuk CCTV Masjid, Polisi berhasil mengindentifikasi pelaku dan membekuk kedua pelaku itu masing-masing di rumahnya di Makassar.
“Karena Masjid ini ada CCTV-nya, sehingga pelaku bisa teridentifikasi ciri-cirinya,†ujar Rahim.
Saat beraksi, kedua pelaku disebut masuk dengan acara memanjat pagar Masjid dan merusak CCTV, lalu kemudian merusak pipa air untuk melepas pompa. Setelah berhasil, pelaku membawa barang curiannya tersebut ke rumahnya dengan maksud untuk dijual.
“Untuk dijual, niatnya dijual, cuman belum dapat pembeli. Tapi kalau dapat pembeli akan dipakai membeli minuman keras, menurut pengakuannya,†sebutnya.
Kedua pelaku masih menjalani proses hukum lanjutan di Polsek Bontoala. Polisi juga menyita barang bukti berupa kamera CCTV, korek api yang digunakan untuk membakar pipa dan sebuah mesin pompa air.
Baca: Polda Sumut Himbau Agar Masyarakat Memasang CCTV Dirumah-rumah
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 4 1e dan 5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Namun untuk tersangka yang dibawah umur proses peradilannya berbeda jadi kita bedakan penanganan perkaranya,†kunci Rahim.
Keterlaluan! Curi Pompa Air Masjid Buat Beli Miras, Dua Pria di Makassar Digaruk Polisi