Jumat, 29 Maret 2024

Keroyok Bowo Hingga Tewas, 7 Anggota Geng Motor Dibekuk

Redaksi - Sabtu, 30 Januari 2021 02:01 WIB
Keroyok Bowo Hingga Tewas, 7 Anggota Geng Motor Dibekuk

digtara.com – Polsek Medan Sunggal berihasil meringkus enam laki-laki dan seorang perempuan, anggota geng motor (Gemot) Rock N Roll (RNR), karena telah mengeroyok hingga tewas Krisna Fahriza alias Bowo (17).

Baca Juga:

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas dan perampokan ini terjadi pada Senin (18/1/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Kirab Remaja Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal.

“Modusnya tersangka inisial MI alias M (DPO) menawarkan kepada tersangka inisial RIS alias R untuk membawa korban ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) menawarkan uang sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (29/1/2021).

Korban yang tidak mengetahui akan menjadi sasaran kejahatan, ikut bersama dengan tersangka RIS alias R.

Kapolsek melanjutkan sesampainya di pertengahan jalan, korban menghentikan laju kendaraannya karena ban sepeda motornya bocor.

“Saat itu tiba-tiba tersangka inisial P (DPO) dan tersangka inisial DN (DPO) naik sepeda motor datang menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban,” kata Yasir.

Tak berhenti sampai di situ, sambung Kapolsek, tersangka bersama teman-temannya yang lain ke tempat kumpulan Geng Motor RNR di Jalan Kirab Remaja Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal.
“(Di sana) korban kembali dianiaya beramai-ramai sehingga kritis dan dibiarkan terkapar di pinggir jalan.

Para tersangka juga mengambil sepeda motor korban,” terang Yasir.

Kapolsek melanjutkan ayah korban sempat melarikan korban yang merupakan warga Danau Laut Tawar Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai ini ke Rumah Sakit Bina Kasih untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa remaja ini tak tertolong.

Polsek Sunggal yang menyelidiki kasus ini kemudian mengindentifikasi para pelakunya.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 50 / K / I / 2021 / Spkt Polsek Sunggal, tanggal 18 Januari 2021 dengan pelapor atas nama Ade Syahputra (37), warga Jalan Danau Laut Tawar Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.

Laporan itu disampaikan dengan sangkaan perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e subsider Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.

Adapun tersangka yang ditangkap, RIS alias R (16), warga Jalan Masjid Gang Rasmi No 10 Km 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

RIS berperan menjemput korban dari rumah orang tuanya ke tempat kumpulan Geng Motor RNR karena disuruh dan ditawarkan uang sebesar RP. 500.000,- oleh tersangka inisial MI alias M (DPO) dan melakukan pemukulan bagian pipi kanan korban sebanyak 3 kali dengan dan ikut menjualkan sepeda motor korban.

Kemudian, tersangka YA alias A, perempuan (14), warga Jalan Masjid Gang Duku Desa Purwodadi Kecamatan. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dia menjambak rambut dan menampar pipi kiri korban dan ikut menjualkan sepeda motor korban.

Tersangka AA alias A (25), warga Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, berperan menendang korban.

Sedangkan tersangka JR alias J (16), warga Jalan Masjid Gang Rasmi Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Deli Serdang/Desa Selotong Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, berperan menjualkan sepeda motor korban.

Kemudian YA alias Y (15), warga Jalan Masjid Gang Aman Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, ikut menjualkan sepeda motor korban.

DR alias D (17), warga Jalan Masjid Gang Rasmi Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, berperan menjualkan sepeda motor korban.

DFHA alias D (16), warga Jalan Pasar Kecil Gang Perjuangan Desa Sei Semayang, Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berperan melihat korban dipukuli dan ikut menjualkan sepeda motor korban.

Adapun barang bukti disita dalam kasus itu terdiri 1 pasang sepaatu milik korban, 1 potong baju kemeja lengan panjang milik korban, 1 potong kayu, 1 batu, uang tunai sebesar Rp 335.000.

“Kerugian korban satu unit sepeda motor honda Beat putih nomor polisi BK-4095-RAJ atas nama Arif Ramdani,” pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru