Sabtu, 20 April 2024

Kepergok Curi Sawit Milik PTPN IV Kebun Pabatu, Warga Sergai Ini Ditangkap

- Sabtu, 16 April 2022 07:07 WIB
Kepergok Curi Sawit Milik PTPN IV Kebun Pabatu, Warga Sergai Ini Ditangkap

digtara.com – Kepergok curi sawit milik PTPN lV Pabatu, TS (42) bersama dua temannya ditangkap security PTPN IV sebelum diserahkan ke polisi.

Baca Juga:

Selama ini, warga Dusun I, Desa Bahdamar, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, kerap meresahkan warga.

Selain pelaku TS, pihak security PTPN IV Pabatu turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya, 261 tandan TBS (Tandan Buah Kelapa Sawit) seberat 1.840 Kg. Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor polisi. Satu buah keranjang along – along serta satu buah angkong dan dua buah tojok kepada pihak kepolisian.

Baca: Salurkan Paket Lebaran, PWI Sumut Apresiasi Program Peduli PTPN IV

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, mengatakan bahwa sebelumnya pelaku TS bersama dua orang temannya, Dd dan Hm yang berhasil kabur.

Dijeaskan Agus, kawanan ini melakukan pencurian di areal Kebun Kelapa Sawit Afdeling V, Blok 17 U, PTPN IV Kebun Pabatu, Desa Pabatu III, pada Jumat (15/4) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Baca: Wanita di Labuhanbatu Ditangkap Satpam karena Curi Sawit, Bukannya Ditahan Malah Dirudapaksa

Namun kasinya diketahui saat para pelaku sedang melangsir buah sawit hasil curian tersebut dengan mengunakan sepeda motor.

Pihak security kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku TS, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

TS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Security PTPN IV Kebun Pabatu, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Dolok Merawan.

Sementara akibat peristiwa ini, pihak PTPN IV Kebun Pabatu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 5.603.076,-.

“Kini pelaku telah ditahan setelah pihak perkebunan PTPN IV Pabatu membuat laporan kepolisian nomor : LP / B / 12 / IV / 2022 / Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, tanggal 15 April 2022, dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke -4e dari KUHPidana,” ungkap Kasi Humas, Sabtu (16/4/2022).

Kepergok Curi Sawit Milik PTPN IV Kebun Pabatu, Warga Sergai Ini Ditangkap

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru