Jumat, 26 April 2024

Kepala Sekolah Bejat ‘Tidurin’ Siswi SD Berkali-kali

Imanuel Lodja - Senin, 23 September 2019 07:36 WIB
Kepala Sekolah Bejat ‘Tidurin’ Siswi SD Berkali-kali

digtara.com | Kupang – Seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi budak seka guru yang juga kepala sekolah. Korban yang sudah 3 kali dicabuli dan diperkosa pelaku tidak tahan dengan perlakuan sang guru sehingga mengadukan pada kerabatnya dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:

Kasus ini dilaporkan korban dan kerabatnya pada Sabtu (21/9/2019) terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur melalui laporan polisi nomor LP : LP/B/368/IX/2019/NTT/Polres Kupang tanggal 21 September 2019.

Korban kasus ini yakni AD (13) siswi kelas VI warga Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang. Ia diperkosa dan dicabuli Adrianus Tnunay (57) guru sekolah dasar yang juga warga RT 01/RW 001 Kelurahan Buraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang. Korban dalam pengakuannya mengaku kalau pelaku sudah 3 kali menyetubuhi korban dalam waktu yang berbeda.

Kejadian pertama dialami korban pada tanggal 22 Juli 2019 siang sekitat pukul 13.00 wita di rumah pelaku. Saat itu usai jam sekolah, pelaku mengajak korban untuk memanjat pohon pinang di kebun pelaku.

Setelah memperkosa korban, pelaku mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun dan memberikan korban uang sebesar Rp 5.000. Merasa aman, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya. pada awal bulan Agustus 2019, pelaku kembali mencabuli dan memperkosa korban di rumah pelaku pada pukul 13.00 wita.

Karena takut dengan ancaman pelaku tersebut, korban pun pulang ke rumah dan menangis.
Korban kemudian memberitahukan kepada nenek korban kalau pelaku mengancam akan memotong nilai korban.

Nenek korban kemudian memberitahukan kepada paman korban, Yan Otemusu sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke Pos polisi Buraen dan diteruskan ke Polsek Buraen serta dilimpahkan ke Polres Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, SIk melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Led Libranos Amalo, SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH yang dikonfirmasi di kantornya, Senin (23/9/2019) membenarkan kejadian ini.

“Pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan cerita korban ke polisi,” ujarnya.
Polis kemudian mengamankan barang bukti 1 buah baju kaos, 1 buah celana pendek, 1 buah baju dalam dan 1 buah celana dalam.

Korban sudah diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang. Korban pun sudah menjalani visum di RSU Naibonat Kabupaten Kupang. “Hasil visum terdapat robekan lama,” tandasnya.

Sementara itu polisi juga sudah mengamankan pelaku dan ditahan dalam sel Polres Kupang hingga 20 hari kedepan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan lasal 76 D jo Pasal 81 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru