Kamis, 28 Maret 2024

Kepala Dusun di Kupang Pemerkosa Gadis 16 Tahun Terancam 15 Tahun Bui

Imanuel Lodja - Sabtu, 08 Januari 2022 06:09 WIB
Kepala Dusun di Kupang Pemerkosa Gadis 16 Tahun Terancam 15 Tahun Bui

digtara.com – NEF (34), Kepala Dusun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang sudah ditahan polisi.

Baca Juga:

Ia menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur sesuai laporan polisi nomor LP/B/10/I/2022/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH SIK MSi, memerintahkan jajaran untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut.

“Kurang dari 1×24 dari korban membuat laporan, pelaku kejahatan terhadap anak diciduk. Kini telah mendekam di sel Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Sabtu (8/1/2022).

Sebagai tersangka, Nofri dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” demikian bunyi pasal 76D tersebut.

Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perpu 1/2016 menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Dalam pasal 2 disebutkan, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

NEF mencabuli seorang gadis muda sebut saja Bunga (16), pelajar SMA yang juga warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu (29/1/2021). Namun baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis (6/1/2022) pagi sekitar pukul 05.30 wita.

Korban mengaku dicabuli pelaku di rumah korban sekitar pukul 23.00 wita.

Kepala dusun merudapaksa korbannya saat kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun.

Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan masuk ke kamar korban.

Di dalam kamar korban yang sedang tidur nyenyak lalu terbangun dan tiba-tiba dipaksa melayani nafsu bejat sang kepala dusun.

Pada malam itu, pelaku dua kali memperkosa korban.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk di selesaikan secara kekeluargaan.

Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orang tua.

Kini, kasusnya bergulir ke ranah hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru