Jumat, 19 April 2024

Kejari SoE TTS Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Imanuel Lodja - Selasa, 30 Maret 2021 01:27 WIB
Kejari SoE TTS Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, Timor Tengah Selatan (TTS) menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten TTS.

Baca Juga:

Tiga tersangka korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 696 juta yakni Kades Taebone non aktif, Anderias Basi, mantan sekertaris Desa Taebone Yusuf Manu dan Bendahara Desa, Aplonia Nabuasa.

Sebelum resmi ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pada Senin (29/3/2021) kurang lebih 5 jam (pukul 12.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA) di kantor Kejari TTS.

Usai menjalani pemeriksaan, dengan mengenakan rompi bertuliskan tahanan kejari TTS, ketiganya digiring menuju mobil tahanan guna ditahan di sel tahanan Mapolres TTS.

Kajari TTS Andarias D’Orney mengatakan, ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tahun 2017 hingga 2019.

“Kerugian negara muncul sebagai akibat adanya pekerjaan fisik yang tidak selesai dan juga adanya pekerjaan fiktif,” ungkap Andarias yang didampingi Kasi Intel Kejari TTS Haryanto dan Kasi Pidsus, I Made Santiawan.

Selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres TTS.

Usai menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut lanjut Andarias, pihaknya akan melakukan pengembangan dengan kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Semua saksi termasuk suplaier memiliki peluang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasla 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kajari.

Sebelum penahanan ini, Kejaksaan Negeri Soe, Jumat (26/3/2021) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten TTS.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru