Sabtu, 20 April 2024

Kejari Kupang kembalikan Berkas Kasus Oknum Polisi Jambret, Ini Sebabnya

Imanuel Lodja - Jumat, 23 Juli 2021 04:00 WIB
Kejari Kupang kembalikan Berkas Kasus Oknum Polisi Jambret, Ini Sebabnya

digtara.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang mengembalikan berkas perkara pencurian dengan pemberatan atau jambret yang melibatkan oknum anggota polisi. Pengembalian berkas perkara ini dengan sejumlah petunjuk.

Baca Juga:

Salah satu petunjuknya, pihak Kejari Kupang meminta penyidik kepolisian menggabungkan beberapa laporan polisi yang melibatkan tersangka.

“(Berkas perkara) Perlu penggabungan. Jangan sampai kasus nya hanya tindak pidana ringan kalau berkasnya dipisah-pisah,” ujar Kasi Pidum Kejari Kupang, Ririn Handayani, SH di kantornya, Jumat (23/7/2021).

Ia mengakui kalau pihak kejaksaan sudah mengirim dan menerima SPDP 4 kasus yang melibatkan tersangka.
Petunjuk untuk menggabungkan beberapa laporan kasus ini perlu dilakukan agar tersangka bisa dijerat dengan 64 KUHP karena perbuatan tersangka berlanjut.

“Kita terima sejumlah berkas yakni jambret, pencurian maupun penggelapan sehingga kita kembalikan berkas dan beri petunjuk,” tandasnya.

Dari sejumlah kasus ini, rata-rata sudah dilimpahkan polisi dan pihaknya sudah memberikan petunjuk.

“Tersangka harus tetap sidang pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas kasus jambret yang melibatkan oknum anggota Polri.

Polisi menerima sedikitnya 6 laporan polisi terkait kasus jambret yang melibatkan tersangka Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polairud Baharkam Polri.

Tersangka juga sudah ditahan di sel Polres Kupang Kota sejak awal Juni 2021 lalu.

Tersangka sendiri sedang menunggu surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. PTDH sedang dalam proses dan menunggu Skep Kapolri.

Heru diketahui tidak masuk kantor sejak tahun 2019 sehingga dikenakan hukuman disersi.

Terkait dengan itu, Heru sudah disidangkan dan Kakor Polair Baharkam Polri sudah mengajukan rekomendasi pemecatan ke Mabes Polri untuk proses PTDH.

Heru yang merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini.

Heru yang resmi ditahan sejak Rabu (9/6/2021) dijerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polairud Baharkam Polri dibekuk polisi dari unit buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Selasa (8/6/2021) dinihari. Ia terlibat aksi jambret di sejumlah tempat di Kupang.

Warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.

Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya. Namun polisi memburunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi.

Ia mengakui pasca menjambret handphone korban, ia menjual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru