Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba
digtara.com – Perkara telah memiliki hukum tetap atau inkrah, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi di halaman Kantor Kejari Binjai, jalan T A Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Senin (22/2/21).
Baca Juga:
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh Kajari Binjai Andri Ridwan, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Rian Permana, Ketua Pengadilan Negeri Binjai, M Nazir, Kepala Dinas Kesehatan Binjai, dr Sugianto dan Kepala BNNK Binjai.
Kajari Binjai Andri Ridwan menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 360,72 gram, Ekstasi 479 Butir, Ganja 591,73 gram, Handphone 18 unit, Pistol Mainan 1 buah dan pisau belati 1 buah.
“Barang bukti ini kita musnahkan karena perkaranya sudah mempunyai hukum tetap atau ingkrah. Jadi barang bukti ini boleh dimusnahkan dan pemusnahan serupa juga akan kita lakukan tiga bulan sekali” ujarnya.
Andri menjelaskan, di tahun 2020 perkara narkoba masih mendominasi sampai dengan mencapai angka 80 persen. Bahkan, di 2021, perkara narkoba belum menampakkan penurunan dan bila dilihat dari grafiknya, kasus ini semakin meningkat.
“Perkara narkoba ini sangat tinggi sekali dibandingkan perkara – perkara lain dan diikuti dengan kasus asusila terhadap anak dan pencurian 360 dan 363,” jelasnya.
Untuk menekan dan memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkoba lanjut Andri, pihaknya telah memberikan hukuman yang cukup tinggi kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Untuk terdakwa perkara narkoba rata rata kita hukum dengan ancaman hukuman cukup tinggi, bahkan sampai 7 tahun penjara. Namun, meski hukuman yang diberikan berat, tetapi masih saja tingkat kasus ini mengalami peningkatan. Ke depan kita minta BNNK dan Sat Narkoba Polres Binjai agar lebih bekerja ekstra agar angka penggunaan dan peredaran narkoba di Binjai dapat teratasi,” harap Kajari.
Kejari Binjai