Kasus Penipuan Yang Libatkan Jebolan Indonesian Idol Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com – Polisi akan segera melimpahkan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Ayla Zumella ke Kejaksaan. Pelimpahan akan segera dilakukan karena berkas perkara sang jebolan ajang pencarian bakat menyanyi ‘Indonesian Idol’ itu sudah lengkap.
Baca Juga:
“Sudah lengkap semua berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2020).
Ricky menyebutkan, saat ini Ayla merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus itu. Namun mereka tetap mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Masih kita dalami untuk pelaku lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Ricky, Ayla kini dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana.
“Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana,” tandasnya.
Diberitakan sebelum, jebolan Indonesia Idol 2012, AZ alias Alya (27) diringkus polisi karena patut diduga terlibat dalam penipuan arisan online bermodus investasi.
Alya ditangkap setelah sejumlah korbannya membuat laporan ke kantor Polisi. Alya pun kini sudah ditangkap di meringkuk di tahanan Polisi.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=tMeGaV39A5s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kasus Penipuan Yang Libatkan Jebolan Indonesian Idol Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan