Kasus Penganiayaan Jukir E-Parking, Polrestabes Medan Upayakan Jalur Damai
digtara.com – Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria gondrong bernama Rizky Putra terhadap jukir e-parking, Polrestabes Medan mengupayakan jalur damai.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir di Mapolrestabes Medan pada Selasa (26/4/2022).
“Penyidik sedang mengupayakan mediasi supaya terwujud upaya perdamaian, ” jelas Fatir.
Fatir menyebutkan, pelaku dikenakan pasal penganiayaan terhadap juru parkir e-parking.
“Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 335 dan 351,” katanya.
Fatir menegaskan, yang membuat laporan adalah jukir sendiri tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Jadi tidak usah dikaitkan kemana-mana, ” tegasnya
Hingga saat ini untuk kelancaran proses mediasi pihak Polrestabes Medan masih menahan pelaku.