Kasus Jual Obat di Atas HET, Dua Apotek Global Milik Sabam Nainggolan di Medan Labuhan Turut Digeledah
digtara.com – Apotek Global Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) yang digerebek Tim Khusus (Timsus) Pemantauan Obat dan Oksigen Polresta Deliserdang, memiliki dua cabang di Kecamatan Medan Labuhan. Kasus Jual Obat di Atas HET
Baca Juga:
Kedua cabang apotek tersebut juga turut digeledah petugas. Untungnya, di kedua apotek tersebut tidak ditemukan barang bukti obat serupa yang dijual di Apotek Global, Pantai Labu.
“Ada dua lagi apoteknya di Kecamatan Medan Labuhan dan sudah digeledah, namun tidak ditemukan barang bukti obatnya,” terang Kasat Reskrim sekaligus Ketua Timsus Pemantauan Obat dan Oksigen Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (16/7/2021).
Baca:Â Tak Main-main! Pemilik Apotek dan 2 Karyawan di Deliserdang Jadi Tersangka dan Ditahan
Saat disinggung soal Apotek Global punya lebih dua cabanh dan pemiliknya dikabarkan adalah oknum etnis Tionghoa, Kompol Firdaus membantahnya. “Bukan,” ucapnya singkat.
Sabam Nainggolan (38), pemilik Apotek Global, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang bersama dua karyawannya, Roberto Bagio Togatorop Simatupang (20), warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan Lamroni Naibaho (20), warga Tomuan, Kota Pematangsiantar.
Sabam merupakan lulusan Strata 1 dari dua universitas berbeda dengan dua dua jurusan berbeda pula. Pertama, lulusan Strata 1 Farmasi dari Universitas Sari Mutiara Medan, dan lulusan Apoteker dari Universitas Medistra, Lubukpakam.
Baca:Â Ini Sosok Pemilik Apotek Global Deliserdang yang Jadi Tersangka Penjualan Obat di Atas HET
Ketiga tersangka, kata Firdaus, dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 huruf a jo pasal 10 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar dan atau pasal 107 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar atau Pasal 55 KUHPidana. [mag-02/ya]
Kasus Jual Obat di Atas HET