Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Benih, Polda NTT Tahan Yustinus Nahak

Imanuel Lodja - Jumat, 06 Maret 2020 15:11 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Benih, Polda NTT Tahan Yustinus Nahak

digtara.com | KUPANG – Polisi menahan Yustinus Nahak, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT. Yustinus ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka pada tahun anggaran 2018.

Baca Juga:

Penahanan Yustinus dilakukan mulai Jumat petang. Yustinus ditahan bersama dua orang dari pihak swasta, yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di sebagai tersangka di ruang Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTT, pada Jumat (6/3/2020).

“Dalam kasus itu, Yustinus sebagai Pengguna Anggara sedangkan kedua pihak swasta merupakan makelar benihnya,”sebut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, Jumat (6/3/2020).

Ketiga tersangka, kata Johanes, akan ditahan di sel Tahanan Polres Kupang untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, ketiga akan menjalani pemeriksaan kesehatannya di rumah sakit Bhayangkara Kupang.

Johanes menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihaknya, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di tahun 2018 dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp9,68 miliar. Proyek ini ditangani kontraktor pelaksana CV Timindo dengan Kuasa Direktur, Baharudin Tony.

“Korupsi dengan cara mark up (menaikkan) harga. Serta kolusi dan nepotisme dalam proses pengadaan barang/jasa. Dimana pengguna anggara menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan tersebut. Kasus dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.915.250.000,”jelas Johanes.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Benih, Polda NTT Tahan Yustinus Nahak
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT, saat diperiksa di Mapolda NTT (imanuel/digtara)

Ketiga tersangka, sebut Johanes, akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHPidana.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milyar,” tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru