Kasus DBH Labusel Stagnan, JPU Belum Terima Berkas
digtara.com – Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang kini ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut) stagnan. Kasus DBH Labusel Stagnan, JPU Belum Terima Berkas
Baca Juga:
Padahal, Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, Wildan Aswin Tanjung sebagai tersangka.
Terkait perkembangan kasus itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Carles Edison Nababan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan. “Masih dalam proses sidik,” ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Polda Sumut juga diketahui belum melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Padahal, Wildan Tanjung sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Desember 2020 lalu. Ia juga sudah pernah dipanggil oleh penyidik dari Dir Krimsus Polda Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya belum menerima berkas perkara.
“Kita masih menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan), belum ada berkas perkara. Jadi belum bisa disampaikan,” jelas Sumanggar.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi terkait DBH PBB hingga merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
[ya]Â Kasus DBH Labusel Stagnan, JPU Belum Terima Berkas