Kamis, 25 April 2024

Kasus Cabul Damai, Lembaga Perlindungan Anak Pertanyakan Polres Padangsidimpuan

- Sabtu, 27 Februari 2021 08:30 WIB
Kasus Cabul Damai, Lembaga Perlindungan Anak Pertanyakan Polres Padangsidimpuan

digtara.com – Tindak pencabulan kembali menimpa anak di bawah umur di Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Namun kasus tersebut dikabarkan sudah berujung dengan perdamaian.

Baca Juga:

Pendiri Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir, Timbul Simanungkalit mengatakan pencabulan dilakukan seorang pria berinisial AL (30) yang dilakukan kepada gadis di bawah umur, DFS (14) sejak bulan April 2020 silam.

“Menurut pernyataan korban, kejadian bermula sekitar bulan April 2020 dan sudah berulang kali terjadi di sebuah Cafe Jalan Baru Kota Padangsidimpuan,” ujarnya, Sabtu (27/2/2021).

Saat itu, ayah dari korban sudah melaporkan ke Polres Padangsidimpuan dan laporan tersebut diterima dengan nomor STPL/314/IX/2020/SU/PSP tertanggal 22 September 2020.

Namun, laporan tersebut dianggap tidak mendapat respon dari pihak Polres sehingga orangtua korban mengadu ke lembaga perlindungan anak dan perempuan, Burangir.

Selanjutnya, lembaga tersebut menerima laporan itu dan menyurati Polres Padangsidempuan untuk mempertanyakan kasus tersebut namun tidak di respon oleh pihak Polres, hingga akhirnya terpaksa menyurati Kapolri untuk meminta keadilan penegakan hukum.

“Tak lama kami menyurati Kapolri, Polres Padangsidempuan memberikan surat balasan kepada kami dan dikatakan masih berjalan dan sedang dalam tahap penyelidikan. Mereka juga menulis bahwa kasus ini sudah damai antara korban dengan terlapor,” katanya.

Hingga kini pihak dari Burangir membalas surat tersebut sembari mengingatkan bahwa kasus tersebut bukan delik aduan yang bisa dicabut pengaduannya dengan alasan berdamai.

“Tapi sampai saat ini kami masih belum mendapatkan kejelasan atas kasus tersebut. Kami akan terus mengawalnya sampai kasus ini di sidangkan,” bebernya.

Menurut Timbul, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak dapat diselesaikan begitu saja. Sebab, akan berdampak buruk di masa depan sang anak.

“Kalau kita bilang di selesaikan secara damai, itu tidak menyelesaikan masalah, baik itu dinikahkan, atau sebagainya. Karena akan mempengaruhi psikologis anak di masa depannya nanti. Jangan sampai terjadi kasus kemiskinan atau timbul masalah lain akibat dari pernikahan tersebut,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru