Jumat, 19 April 2024

Kakek Tiri yang Cabuli Cucunya Ditahan Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 18 Februari 2020 08:45 WIB
Kakek Tiri yang Cabuli Cucunya Ditahan Polisi

digtara.com | KUPANG – Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota resmi menahan IB (47), kakek yang tega mencabuli cucu tirinya. Korban JE yang berumur 3 tahun dicabuli pelaku di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima pada Minggu (29/12/2019) lalu.

Baca Juga:

Kasus ini pun dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Kupang Kota pada 31 Desember 2019 lalu. Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota pun membekuk pelaku IB (47) di kios miliknya pada Selasa (11/2/2019) siang.

“Pelaku sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2020).

Dalam pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun keterangan para saksi dan bukti yang ada menunjukkan bahwa pelaku telah mencabuli korban.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara. Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan tidak terpuji dilakukan IB yang tega mencabuli JE (3), yang juga cucu tirinya.
Kakek yang berprofesi sebagai tukang bangunan ini mencabuli JE di kios miliknya di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima pada Minggu (29/12/2019) lalu.

Korban dicabuli saat bermain di kios milik kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumah korban.
Kejadian yang menimpa korban diketahui saat korban mengeluh merasa sakit pada area kemaluannya usai buang air kecil.

Setelah itu, ibu kandung korban memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan membawa korban untuk diperiksa di RS Kartini Kupang.

Korban pun mengaku bahwa telah dicabuli sang kakek yang setiap harinya berprofesi sebagai tukang bangunan.

Tidak terima, keluarga korban bersama korban mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.

Korban JE mengaku dicabuli pada siang hari saat bermain di kios kakeknya. Saat itu, korban dipanggil dan dipangku oleh kakeknya. Kakek korban mencabuli korban menggunakan tangannya. Korban saat itu hanya menangis akibat dicabuli pelaku.

Korban pun diancam oleh pelaku agar tidak boleh menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Korban sempat menangis, lalu pelaku mengatakan kepada korban kalau sampai cerita dengan orang lain, dia tidak akan berteman dengan korban,” katanya menirukan kesaksian korban.
Usai menerima laporan, korban pun telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Pastikan Kesiapan Command Center untuk HDCM RI-RRT ke-4

Kapolda NTT Pastikan Kesiapan Command Center untuk HDCM RI-RRT ke-4

Fatalitas Lakalantas Turun Selama Operasi Ketupat Turangga, Kapolda NTT Minta Anggota Tetap Jaga Solidaritas dan Sinergitas

Fatalitas Lakalantas Turun Selama Operasi Ketupat Turangga, Kapolda NTT Minta Anggota Tetap Jaga Solidaritas dan Sinergitas

Kapolda NTT Halal Bihalal Bersama Anggota

Kapolda NTT Halal Bihalal Bersama Anggota

Jamin Keamanan Lebaran, Kapolda NTT dan Forkopimda Pantau Malam Takbiran di Kota Kupang

Jamin Keamanan Lebaran, Kapolda NTT dan Forkopimda Pantau Malam Takbiran di Kota Kupang

187 Anggota Polda NTT Bantu Polresta Kupang Kota Amankan Idul Fitri 2024

187 Anggota Polda NTT Bantu Polresta Kupang Kota Amankan Idul Fitri 2024

Polda NTT Buka Penerimaan Anggota Polri, Rekpro dan Disabilitas Pun Diterima

Polda NTT Buka Penerimaan Anggota Polri, Rekpro dan Disabilitas Pun Diterima

Komentar
Berita Terbaru