Kakek 62 Tahun di Medan Ditangkap Polisi, 1 Kg Ganja Diamankan
digtara.com – Heri Koto (62), warga Jalan Warni, Kecamatan Medan Maimun ditangkap polisi, Jumat (24/7/2020) lalu. Dari tangannya polisi menyita daun ganja kering seberat satu kilogram. Kakek 62 Tahun di Medan Ditangkap Polisi, 1 Kg Ganja Diamankan
Baca Juga:
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin pada saat konfrensi pers menjelaskan, Heri Koto ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Medan Kota di kediamannya.
“Mendapatkan informasi bahwasanya di lokasi tersebut marak peredaran Narkotika. Petugas menggerebek salah satu rumah, dan ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering,” katanya, Jumat (7/8/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku baru sebulan menjadi pengedar ganja.
“Pengakuan dia baru sebulan, tapi info dari masyarakat hampir setengah tahun,” tuturnya.
Ainul menuturkan, daun ganja kering yang diamankan sudah dibungkus menggunakan lakban.
Baca:
- Gerebek Bandar Narkoba, Mobil BNNK Deli Serdang Dirusak
- Tanam Ganja di Loteng Rumah, Juru Parkir ini Diciduk Polisi
“Ganja tersebut dibalut Lakban warna coklat dan plastik kresek warna Hitam,” ujarnya.
Kini, tersangka dan Barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Ainul.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kakek 62 Tahun di Medan Ditangkap Polisi, 1 Kg Ganja Diamankan