Jurtul KIM Tanjung Beringin Diciduk Polres Sergai
digtara.com – Lagi nunggu pemesan judi KIM, Ilham alias Toel (52) warga Jalan Wan Rahmat, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diciduk tim Scorpions Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai di Sebuah Warung Kopi Desa Pekan Tanjung Beringin, Rabu (17/2/2021) sekira pukul 20.45 Wib. Jurtul KIM Tanjung Beringin Diciduk Polres Sergai
Baca Juga:
Dari penangkapan tersebut, tim Scorpions berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone warna putih merah yang berisikan nomor tebakan angka, 1 buah pulpen warna putih hijau, uang tunai sebesar Rp 240.000, 1 buah karbon warna biru, 1 tas sandang warna hitam 2 buah blok notes yang berisikan angka tebakan dan 1 buku tafsir mimpi.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan penangkapan kepada Ilham alias Toel berdasarkan laporan masyarakat adanya aktifitas tersangka melakukan perjudian jenis KIM di sebuah warung di Desa Pekan Tanjung Beringin.
“Laporan tersebut kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti perlengkapan judi jenis KIM,” kata AKBP Robin didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata.
Dari keterangannya, tersangka mengaku sudah 1 tahun menjadi juru tilis KIM dengan omset ratusan ribu serta menyetorkan kepada AW warga Ujung Pasar. Tersangka mendapat upah 20 persen setiap putarannya.
“Pelaku kita jerat pasal 303 KUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.
[ya]Â Jurtul KIM Tanjung Beringin Diciduk Polres Sergai