Jualan Sabu, IRT di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
digtara.com – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terkait atas dugaan kepemilikan 24 paket narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto membenarkan, adanya penangkapan seorang IRT. Tersangka JH alias KJ (43), warga Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Ia sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Polisi menangkap pelaku JH Kamis (9/9) sekira pukul 17.00 Wib, tepatnya di Jalan Pulau Sumbawa Lingkungan III,Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtiinggi,” kata Kasi Humas dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (12/9).
Dari penangkapan pelaku, lanjut Agus Arianto, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 24 buah plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 4,24 gram, 4 plastik klip transparan kosong dan 1 tas sandang warna putih corak hijau.
Saat interogasi awal, pelaku JH mengakui barang haram sabu tersebut miliknya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan kita persangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasi Humas.