Kamis, 28 Maret 2024

Jualan Miras Ilegal, 2 IRT Dijebloskan ke Jeruji Besi

- Senin, 30 Desember 2019 08:04 WIB
Jualan Miras Ilegal, 2 IRT Dijebloskan ke Jeruji Besi

digtara.com | JAYAPURA – Dua orang Ibu Rumah Tangga masing-masing berinisial A dan N, warga Weref Pantai, Distrik Jayapura Selatan – Jayapura, Papua harus mendekam di balik jeruji besi guna pertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

Kedua IRT tersebut ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota lantaran tertangkap tangan memperjual-belikan Minuman Keras (Miras) secara illegal.

Penangkapan dilakukan atas bantuan informasi warga masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan maupun dampak peredaran Miras yang turut memicu terjadinya berbagai tindak pidana kriminalitas.

“Mereka ditangkap Sabtu (28/12). Atas informasi masyarakat, kami langsung mendatangi TKP, melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan ratusan minuman keras berbagai merk,” jelas Kasat Resnarkoba – Polres Jayapura Kota, Iptu. Julkifli Sinaga, S.IK kepada digtara.com, Senin (30/12).

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik kami,” beber Julkifli.

Total barang bukti sebanyak 101 botol/kaleng minuman keras berbagai merk berhasil diamankan dari kediaman kedua pelaku.

Pihak Kepolisian pun tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak yang memasok miras kepada kedua pelaku.

Selain melanggar ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (Perda) dimana menjual minuman keras tanpa izin serta menjual diluar waktu yang sudah ditentukan, kedua IRT tersebut juga dijerat dengan Pasal – 136 huruf – a subsider Pasal – 135 Undang-undang RI nomor – 18 Tahun 2012 Tentang pangan dengan ancaman 5 (lima) tahun kurungan penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru