Jualan Miras Ilegal, 2 IRT Dijebloskan ke Jeruji Besi
digtara.com | JAYAPURA – Dua orang Ibu Rumah Tangga masing-masing berinisial A dan N, warga Weref Pantai, Distrik Jayapura Selatan – Jayapura, Papua harus mendekam di balik jeruji besi guna pertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Kedua IRT tersebut ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota lantaran tertangkap tangan memperjual-belikan Minuman Keras (Miras) secara illegal.
Penangkapan dilakukan atas bantuan informasi warga masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan maupun dampak peredaran Miras yang turut memicu terjadinya berbagai tindak pidana kriminalitas.
“Mereka ditangkap Sabtu (28/12). Atas informasi masyarakat, kami langsung mendatangi TKP, melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan ratusan minuman keras berbagai merk,” jelas Kasat Resnarkoba – Polres Jayapura Kota, Iptu. Julkifli Sinaga, S.IK kepada digtara.com, Senin (30/12).
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik kami,” beber Julkifli.
Total barang bukti sebanyak 101 botol/kaleng minuman keras berbagai merk berhasil diamankan dari kediaman kedua pelaku.
Pihak Kepolisian pun tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak yang memasok miras kepada kedua pelaku.
Selain melanggar ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (Perda) dimana menjual minuman keras tanpa izin serta menjual diluar waktu yang sudah ditentukan, kedua IRT tersebut juga dijerat dengan Pasal – 136 huruf – a subsider Pasal – 135 Undang-undang RI nomor – 18 Tahun 2012 Tentang pangan dengan ancaman 5 (lima) tahun kurungan penjara.