Jual Sabu, Warga Banda Aceh Diciduk Polisi
digtara.com | BANDA ACEH – Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap pemilik sekaligus pengedar narkotika jenis Sabu, di Komplek KPR Dephankam, Desa Mibo, kota Banda Aceh, Jumat (03/01/2020).
Baca Juga:
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, pengungkapan diawal tahun ini dilakukan oleh Unit I Sat Resnarkoba.
“Tiga bungkusan plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 gram dan satu buah timbangan digital berhasil disita dari MJ (31), di Komplek KPR Dephankam, Mibo, kota Banda Aceh” ujar Kompol Boby.
Petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan juga mengecek seputaran TKP, alhasil petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 1,16 gram pada tersangka.
Dari keterangan tersangka MJ, ia mengaku membeli Sabu tersebut diseputaran pinggir laut hari dikawasan ota Lhokseumawe dengan harga 1.380.000 dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain dengan harapan mendapat keuntungan lebih besar.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Ini adalah laporan dari warga kepada kita, kita apresiasi sekali untuk warga yang sadar dengan memberikan laporan seperti ini, kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap informasi dari warga,” kata Boby.
Tersangka MJ dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.