Jumat, 29 Maret 2024

Jual Pil Happy Five ke Polisi Yang Menyamar, Seorang Pria Diamankan

Redaksi - Rabu, 18 November 2020 13:34 WIB
Jual Pil Happy Five ke Polisi Yang Menyamar, Seorang Pria Diamankan

digtara.com – Polisi meringkus seorang pria penjual pil Happy Five di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Selayang, pada Sabtu 14 November 2020 lalu. Jual Pil Happy Five

Baca Juga:

Pelaku berinisial DA itu diringkus polisi setelah kedapatan membawa 2.297 butir pil Happy Five yang disimpannya di dalam tas.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Pada hari sabtu tanggal 14 November 2020 sekira pukul 16.00 Wib, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan berjanji untuk bertemu di Kecamatan Batang Kuis tepatnya di parkiran Hotel Crew Hub Kualanamu,” ungkapnya saat konfrensi pers di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang, Rabu (18/11/2020).

Ia menyebutkan bahwa setelah menunggu dilokasi yang dijanjikan, pelaku tak kunjung datang.

“Sekira pukil 20.00 Wib, pelaku menghubungi petugas yang menyamar untuk berpindah tempat transaksi di Jalan Gagak Hitam,” tuturnya.

Baca: Lagi Nunggu Pasien, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Sergai

Yemi menuturkan karena telah diajak untuk berpindah tempat, petugas pun langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan oleh pelaku.

“Sesampainya di sana, petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sambil membawa tas ransel berwarna oranye,” tuturnya.

Kemudian, polisi langsung meringkus pelaku dan memeriksa isi tas yang dibawanya. Saat diperiksa polisi menemukan 2.297 butir psikotropika jenis pil Happy Five di dalam tas tersebut.

“Dari hasil introgasi oleh petugas, pelaku mengaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu dari seseorang pria berinisial D,” pungkasnya.

Lalu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan melakukan pengembangan.

“Pelaku DA dipersangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c Subs Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan pelaku D masih dalam pengejaran,” tandas Yemi.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Jual Pil Happy Five ke Polisi Yang Menyamar, Seorang Pria Diamankan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru