Jual Hewan Dilindungi, Warga Belawan Ini Terancam Penjara Lima Tahun
digtara.com – Ditpolairud Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial IB alias I (35) warga Kecamatan Belawan lantaran kedapatan menjual hewan yang dilindungin jenis Ketam Tapak Kuda (Blangkas). Warga Belawan ini pun terancam penjara lima tahun.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP DR Herwansyah mengatakan, IB yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap atas informasi dari masyarakat.
Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah.
Baca: Biar Lebih Aman, Gubsu Edy: Penyembelihan Kurban di Tempat Pemotongan Hewan yang Resmi
Herwansyah menyebut, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu saat membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas atau Ketam tapak Kuda dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang
“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan, dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan satu unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas atau Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 ekor”, ucapnya kepada wartawan, Selasa (30/08/2022).
Herwansyah menambahkan, modus penangkapan hewan yang dilindungi ini di lakukan tersangka dengan mengumpulkan Belangkas dengan menjeratnya menggunakan jaring.
“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Jual Hewan Dilindungi, Warga Belawan Ini Terancam Penjara Lima Tahun