Jadikan Warung Kopi Lokasi Transaksi Narkoba, Warga Sei Bingai Diciduk Polisi
digtara.com – Berbagai cara dilakukan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika untuk memuluskan aksinya agar tidak tercium oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Seperti yang dilakukan pelaku berinisial TKS (19) warga Dusun Belinteng, Desa Sanggapura, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat ini. Demi melancarkan aksinya sebagai pengedar narkoba, dirinya nekat menjadikan warung kopi miliknya sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Warga yang resah dengan tindakan pelaku akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak Sat Narkoba Polres Binjai.
Menerima informasi ini, petugas Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut.
Baca:Â Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Warga Aceh dan Satu Warga Langkat Ditangkap Polisi
Pada Selasa (12/7/22) sekira pukul 19.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Binjai terjun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat di lokasi, petugas bertemu dengan pelaku dan menyerahkan uang sebesar Rp 50 ribu kepada pelaku. Saat itu juga pelaku menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Jumat (15/7/22).
Kemudian, lanjut Junaidi, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah skop/sendok sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000.
“Selanjutnya terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan menerangkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama FS. Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku FS, berhasil melarikan diri (DPO),” papar Junaidi.
Kemudian Terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Jadikan Warung Kopi Lokasi Transaksi Narkoba, Warga Sei Bingai Diciduk Polisi