Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Pria di Tebingtinggi Ditangkap
digtara.com – Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga bandar narkoba di di Jalan Karakatau, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi. Rumah Tempat Transaksi Narkoba
Baca Juga:
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 47,72 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam lemari kamar tidur tersangka.
Pelaku Sukerno alias Bembeng (45), diamakan polisi pada Jumat malam, 26 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 22:00 Wib.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, membenarkan dan menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.
“Penangkapan pelaku bermula atas adanya laporan dari masyarakat. Bahwa ada sebuah rumah dijadikan transaksi jual beli narkoba,” jelas Josua, Kamis (1/4/2021).
Baca: Diadukan Masyarakat yang Resah, 3 Tersangka Narkoba di Labura Dibekuk
Menindak lanjuti informasi ini, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi dimaksud.
Setiba di lokasi petugas langsung menggerebek rumah yang diduga sebagai tempat jual beli narkoba.
“Di dalam rumah, petugas berhasil menemukan pelaku bernama Sukerno alias Bembeng beserta barang bukti diduga sabu seberat 47.72 gram,” lanjut Kasubbag.
Setelah diintrograsi petugas, pelaku mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Rencananya, narkoba tersebut akan dijual ke pelanggannya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tandas AKP Josua Nainggolan.
Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi