Jadi DPO Selama 4 Tahun Kasus Pengeroyokan, Oknum Pengacara di NTT Ditangkap
digtara.com – Oknum pengacara di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AT, ditangkap polisi di samping gedung Gereja Efata Soe, Kabupaten TTS, Rabu (21/10/2020). Oknum Pengacara di NTT Ditangkap
Baca Juga:
AT menjadi buronan Polres TTS sejak tahun 2016 lalu. Ia terlibat kasus pengeroyokan pada 5 Maret 2016 lalu di jalan Batas Kota, Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.
Pada saat dilakukan penangkapan, AT sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat pagar gereja.
Namun usahanya berhasil digagalkan petugas dan dia langsung dibawa ke Polres TTS untuk dimintai keterangan guna proses selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendrick RA Bahtera menyebutkan kalau oknum pengacara AT adalah salah satu tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi pada 5 Februari 2016 silam, sekitar pukul 16.30 wita.
Baca: Nelayan di Kupang Tewas Tenggelam saat Berenang ke Pantai
Korban Meninggal
Dalam kasus ini, dua orang menjadi korban masing-masing Dikson Yorim Lasboy mengalami luka dan Frengky Beis meninggal dunia.
“Kasus pengeroyokan tersebut terdiri dari 2 orang korban dan 6 orang tersangka. Salah satu korban meninggal dunia sedangkan satunya mengalami luka,” tandasnya.
Dari 6 orang tersangka, polisi baru mengamankan 2 orang tersangka. Sementara 4 orang lainnya termasuk AT melarikan diri.
“2 orang tersangka yang diamankan telah di proses dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sedangkan 4 orang tersangka lainnya termasuk AT melarikan diri,” tambah Kasat Reskrim.
Polisi telah memanggil tersangka AT dan 3 orang tersangka lainnya sebanyak 2 kali, namun AT dan 3 orang tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan polisi.
Sampai saat ini kasus pembunuhan yang terjadi 4 tahun lalu tersebut masih menyisakan 3 orang pelaku yang masuk dalam DPO. Ketiganya yakni CL, YT dan DB.
Pada bulan April 2016 lalu, polisi mengeluarkan DPO bagi AT dan 3 orang tersangka lainnya.
Baca: Digenjot Ayah Kandung, Gadis 17 Tahun di Kupang Hamil 4 Bulan
Tersangka AT dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Informasi keterlibatan AT bermula dari fakta persidangan 2 orang pelaku lainnya yang telah menjalani hukuman.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Jadi DPO Selama 4 Tahun Kasus Pengeroyokan, Oknum Pengacara di NTT Ditangkap