Istri ke Rote Ndao untuk Melahirkan, Pria Ini Malah Cabuli Bocah ABG
digtara.com – Seorang pria di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT diamankan polisi dari Polda NTT. Istri Rote Ndao Melahirkan
Baca Juga:
Ia memanfaatkan kesempatan saat istri ke Kabupaten Rote Ndao, NTT untuk melahirkan dan pria tersebut mencabuli serta menyetubuhi anak dibawah umur.
Korban merupakan anak teman pelaku yang tinggal di desa lain.
Aparat keamanan unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT mengamankan Feki (41), Minggu (24/7/2022).
Baca: Pulang Mandi, ABG di Rote Ndao Diselipkan Uang Rp100 Ribu, Trus Diraba-raba dan Dicabuli
Feki diamankan di Desa Oematanunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.
Ia terlibat kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban AWB (15), wqrga Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Baca: 9 Bulan Buron, Pria Deliserdang Cabuli Anak Kandung Ditangkap di Medan
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan ke polisi di Polda NTT akhir pekan lalu sesuai laporan polisi nomor LP/B/133/V/2022/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, tanggal 21 Juli 2022.
Penangkapan ini berkat informasi dari warga masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Kupang Barat.
Warga kemudian melaporkan ke anggota Unit Resmob Polda NTT sehingga anggota unit Resmob Polda NTT langsung mengecek informasi tersebut.
Tidak butuh waktu lama. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sekitar pukul 12.00 wita, pelaku menyetubuhi korban AWB di Tuana, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.
Baca: Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang Belum Tertangkap, Dilindungi Santri Sampai Bentrok dengan Polisi
Pelaku sendiri sudah memiliki istri dan anak. Kebetulan saat kejadian, istri pelaku sedang pulang kampung ke Kabupaten Rote Ndao untuk melahirkan.
Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban.
Kebetulan pelaku berteman dengan ayah korban sehingga pelaku yang tinggal di desa tetangga sering datang ke rumah korban.
Anggota unit Resmob Polda NTT mengecek lokasi keberadaan diduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku pun pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Ia langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu, S.PSi yang dikonfirmasi Senin (25/7/2022) membenarkan penangkapan itu.
“Benar ada warga Kecamatan Kupang Barat yang diamankan Polda karena kasus persetubuhan anak dibawah umur, namun laporan kasus dan penanganan kasus ini ditangani penyidik Polda NTT,” tandasnya.
Feki langsung diperiksa penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT dan ditetapkan sebagai tersangka.
Feki pun ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Minggu (247/2022) malam hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Istri ke Rote Ndao untuk Melahirkan, Pria Ini Malah Cabuli Bocah ABG