Jumat, 29 Maret 2024

Istri di Kampung, Guru Ngaji Cabul Iming-imingi Muridnya dengan Uang Rp3 Ribu

Arie - Kamis, 15 April 2021 16:06 WIB
Istri di Kampung, Guru Ngaji Cabul Iming-imingi Muridnya dengan Uang Rp3 Ribu

digtara.com – Entah apa yang merasuki pikiran AS (44), guru ngaji asal Bandung itu tega cabuli muridnya sendiri menjelang Bulan Suci Ramadan. Guru Ngaji Cabul

Baca Juga:

Kini guru ngaji cabul itu diamankan pihak kepolisian. Dia diketahui mencabuli muridnya sendiri dengan diiming-imingi uang Rp3 ribu.

Pelaku mengaku tidak mampu menahan berahi. Ia beralasan sudah lama tidak berjumpa dengan istrinya sehingga tega melakukan tindak asusila tersebut.

Satuan kepolisian mengamankan AS di masjid di Jalan Setiabudi, Kota Bandung. Selain bekerja sebagai guru ngaji, AS pun dikenal sebagai marbot di masjid tersebut.

“Sekitar tanggal 4 april 2021, Polsek Cidadap menerima laporan pencabulan yang dilakukan oleh saudara AS. Pekerjaannya sebagai penjaga tempat ibadah di Hegarmanah,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat mengungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, dilansir dari suara.com –jaringan digtara.com, Kamis (15/4/2021).

Baca: Bapak Cabuli Anak Kandungnya, Polisi: Korban Masih Virgin

AS sudah melakukan aksinya sejak awal Maret. Setiap anak yang jadi korbannya diiming-imingi uang jajan supaya para korban mau menghabiskan waktu bersamanya.

“Korban diiming-imingi uang Rp3.000,” kata Adanan.

Korban Masih di Bawah Umur

Para korban pun masih tergolong sebagai anak di bawah umur. Mereka adalah murid AS sendiri, yang biasa belajar mengaji kepada dirinya.

“Ada enam anak yang jadi korbannya, rata-rata umur korban tujuh sampai sepuluh tahun,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang.

AS mengaku dirinya tega melakukan aksi cabul tersebut karena sudah lama tidak bertemu sang istri, karena tidak lagi tinggal serumah.

“Saya udah lama …. Saya tinggal sendiri, istri di kampung,” ujar AS saat ditanyai motif perbuatannya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. AS pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca: Miris! Ditinggal Ayah, Gadis 18 Tahun Hamil Dicabuli Pamannya Selama 11 Tahun

“Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal lima belas tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Adanan.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Istri di Kampung, Guru Ngaji Cabul Iming-imingi Muridnya dengan Uang Rp3 Ribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru