Istri di Kampung, Guru Ngaji Cabul Iming-imingi Muridnya dengan Uang Rp3 Ribu
digtara.com – Entah apa yang merasuki pikiran AS (44), guru ngaji asal Bandung itu tega cabuli muridnya sendiri menjelang Bulan Suci Ramadan. Guru Ngaji Cabul
Baca Juga:
Kini guru ngaji cabul itu diamankan pihak kepolisian. Dia diketahui mencabuli muridnya sendiri dengan diiming-imingi uang Rp3 ribu.
Pelaku mengaku tidak mampu menahan berahi. Ia beralasan sudah lama tidak berjumpa dengan istrinya sehingga tega melakukan tindak asusila tersebut.
Satuan kepolisian mengamankan AS di masjid di Jalan Setiabudi, Kota Bandung. Selain bekerja sebagai guru ngaji, AS pun dikenal sebagai marbot di masjid tersebut.
“Sekitar tanggal 4 april 2021, Polsek Cidadap menerima laporan pencabulan yang dilakukan oleh saudara AS. Pekerjaannya sebagai penjaga tempat ibadah di Hegarmanah,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat mengungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, dilansir dari suara.com –jaringan digtara.com, Kamis (15/4/2021).
Baca: Bapak Cabuli Anak Kandungnya, Polisi: Korban Masih Virgin
AS sudah melakukan aksinya sejak awal Maret. Setiap anak yang jadi korbannya diiming-imingi uang jajan supaya para korban mau menghabiskan waktu bersamanya.
“Korban diiming-imingi uang Rp3.000,” kata Adanan.
Korban Masih di Bawah Umur
Para korban pun masih tergolong sebagai anak di bawah umur. Mereka adalah murid AS sendiri, yang biasa belajar mengaji kepada dirinya.
“Ada enam anak yang jadi korbannya, rata-rata umur korban tujuh sampai sepuluh tahun,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang.
AS mengaku dirinya tega melakukan aksi cabul tersebut karena sudah lama tidak bertemu sang istri, karena tidak lagi tinggal serumah.
“Saya udah lama …. Saya tinggal sendiri, istri di kampung,” ujar AS saat ditanyai motif perbuatannya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. AS pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca: Miris! Ditinggal Ayah, Gadis 18 Tahun Hamil Dicabuli Pamannya Selama 11 Tahun
“Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal lima belas tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Adanan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Istri di Kampung, Guru Ngaji Cabul Iming-imingi Muridnya dengan Uang Rp3 Ribu