Sabtu, 20 April 2024

Ini Identitas Pelaku Penjambretan Ibu-ibu di Medan, Ternyata Mantan…

- Senin, 10 Januari 2022 12:55 WIB
Ini Identitas Pelaku Penjambretan Ibu-ibu di Medan, Ternyata Mantan…

digtara.com – Polsek Medan Baru akhirnya meringkus pelaku penjambretan terhadap N (59) warga Kecamatan Medan Baru yang terjadi di Jalan D.I Panjaitan Medan.

Baca Juga:

Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir mengatakan, pelaku yang berinisial RB (30) warga kabupaten Deliserdang. Dia  diamankan di rumahnya berdasarkan laporan anak korban FSN (24).

Fathir mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada saat korban dan anaknya sedang berjalan kaki menuju Kantor Pos di Jalan Iskandar Muda melalui lapangan Gajah Mada pada 27 Desember 2021.

Baca: Penjambret Emak-emak di Medan Yang Terekam CCTV Sudah Diamankan

“Sebelum sampai di ujung jalan, tiba tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan,” ucapnya kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Fathir menambahkan, setelah peristiwa penjambretan tersebut, korban kehilangan uang sebesar 10 juta rupiah yang berada di dalam tasnya, serta mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Baca: Terekam CCTV, Emak-emak di Medan Tersungkur ke Aspal Saat Dijambret

Setelah itu, korban yang diwakilkan oleh anaknya membuat laporan ke Polsek Medan baru, berawal dari rekaman CCTV dan laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, personel mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Antara Lubuk Pakam Deliserdang,” ucapnya lagi.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun ketika akan dilakukan pengembangan, pelaku berusaha untuk menyerang petugas.

“Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku,” ujar Kapolsek Medan Baru.

Baca: Dini Hari, Warga Medan Denai Jadi Korban Penjambretan Tas di Jalan Aksara

Fathir menambahkan, dari pengakuan pelaku, uang hasil menjambretnya digunakan untuk membeli motor seharga 6 juta rupiah dan sisanya untuk bermain judi serta membeli narkoba.

“Dan barang milik korban berupa HP di jual bersama istrinya berinisial N ke Jalan Djamin Ginting P. Bulan Medan seharga Rp 750.000,” pungkasnya.

Fathir mengatakan, bahwa pelaku pernah mendekam di tahanan atas kasus yang sama di Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek Medan Baru.

Ini Identitas Pelaku Penjambretan Ibu-ibu di Medan, Ternyata Mantan…

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Residivis Kasus Pencurian di TTS Kembali Diamankan Polisi

Residivis Kasus Pencurian di TTS Kembali Diamankan Polisi

Residivis Pencurian Ternak dan 7 Ternak Curian Diamankan Polisi

Residivis Pencurian Ternak dan 7 Ternak Curian Diamankan Polisi

Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Narkoba di Binjai Kembali Ditangkap Polisi

Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Narkoba di Binjai Kembali Ditangkap Polisi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru