Hendak Cabuli Seorang Nenek, Petani di NTT Ditangkap Polisi
digtara.com – EN alias NT (21), warga Kabupaten Malaka, NTT diamankan polisi dari Polres Malaka, Selasa (30/11/2021). Hendak Cabuli Seorang Nenek
Baca Juga:
Ia ditangkap dan ditahan polisi karena berniat berbuat tidak baik terhadap korban DA alias B (64).
Aksi ini dilakukan EN terhadap korban pada Rabu (17/11/2021) lalu sekira pukul 17.00 Wita di dalam kebun di Dusun Nekeas, Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Baca: Sidang Kode Etik Selesai, Bripka RHL Diduga Cabuli dan Peras Istri Tahanan Akhirnya Dipecat
Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH MH yang dikonfirmasi Selasa (30/11/2021) menjelaskan kasus ini berawal saat korban DA alias B pulang dari kebun.
Tiba-tiba, tersangka EN alias NT datang dari arah belakang dan langsung menyekap/menutup mata, mulut serta hidung korban dengan kuat.
Baca: Datang ke Propam Polda Sumut, Korban Pencabulan Oknum Polisi Harapkan Keadilan Ditegakkan
Kemudian pada saat itu korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan sekapan tangan yersangka tersebut.
“Oleh karena teriakan korban keras sehingga pada saat itu didengar oleh sejumlah warga,” tandasnya.
Warga yang kebetulan melintas antara lain Paulus Kehi, Lusia Tungga, dan Petronela Bui Fouk mendatangi tempat teriakan tersebut berasal.
Pada saat para warga berada pada berjarak sekitar 25 meter dari tempat kejadian, mereka melihat tersangka masih menyekap lorban dengan menggunakan tangannya.
Pada saat para warga mendekati tempat kejadian kemudian tersangka langsung melepaskan korban dan melarikan diri.
Baca: Istri Tahanan yang Diperas dan Dicabuli Polisi Kutalimbaru Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bripka RHLÂ
“Pada tersangka melakukan tindak pidana tersebut, tersangka tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan celana pendek levis,” tambahnya.
Polisi kemudian mencari tersangka dan menangkap tersangka kemudian ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara.
Niat berbuat Cabul Dibekuk Polisi
Tersangka EN alias NT (29 Th) ditangkap dan ditahan oleh Polisi karena berniat berbuat tidak baik terhadap Korban DA alias B (70 Th).
Kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di dalam kebun Dusun Nekeas Desa Biris, Kec.Wewiku.
Berawal pada saat itu Korban DA Alias B pulang dari kebun namun tiba-tiba Tersangka EN Alias NT datang dari arah belakang dan langsung menyekap dan menutup mata, mulut serta hidung Korban dengan kuat.
Kemudian pada saat itu Korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan sekapan tangan tersangka.
Oleh karena teriakan Korban keras sehingga didengar oleh saksi Paulus Kehi, Lusia Tungga, dan Petronela Bui Fouk sehingga saat itu para saksi mendatangi tempat teriakan tersebut berasal.
Dan pada saat para Saksi berjarak sekitar 25 meter dari tempat kejadian para saksi melihat Tersangka masih menyekap Korban dengan menggunakan tangannya.
Pada saat para Saksi mendekati tempat kejadian kemudian Terlapor langsung melepaskan Korban dan melarikan diri.
Pada Tersangka melakukan tindak pidana tersebut dimana Tersangka tidak menggunakan baju/hanya menggunakan celana Levis Pendek.
“Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari.
“Atas perbuatannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Malaka.
Hendak Cabuli Seorang Nenek, Petani di NTT Ditangkap Polisi