Handphone Curian Dijual ke Tetangga, Pelaku Pembobol Rumah Akhirnya Diringkus
digtara.com – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, RM alias Rudi (27), berhasil diringkus polisi dari dalam rumahnya, Sabtu (6/11/2021). Handphone Curian DijualÂ
Baca Juga:
RM merupakan warga Dusun lI Bukit Rejo, Desa Sebertung, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat .
Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mengetahui kalau pelaku telah menjual handphone hasil curiannya kepada Abdul Rahman (40), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.
Baca: Enam Anggota Ormas Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan di Langkat Diringkus
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP. Joko Supeno mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Senin (1/11/2021) sekitar Pukul 03.30 wib.
Saat itu, Wagiati (38) yang merupakan istri korban, Sutarno (42) warga Dusun V, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi.
Baca: Pabrik Aqua Bersama Pemkab Langkat Vaksinasi 4.000 Warga di Sei Bingai
“Saat menuju kamar mandi, Wagiati melihat pintu dapur rumahnya sudah terbuka. Selanjutnya langsung membangunkan korban Sutarno sembari meminta agar korban memeriksa uang simpanannya,” terangnya.
Setelah diperiksa, lanjut Joko, ternyata benar dompet yang diletak di bawah tempat tidur yang berisikan uang Rp.7.000.000 sudah hilang.
“Setelah dicek kembali, ternyata satu unit HP Android OPPO A5S milik korban juga hilang,” pungkasnya.
Atas peristiwa itu, lanjut Joko, korban akhirnya memberitahukan hal tersebut kepada Suratno PA (43) warga Dusun V, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat yang merupakan kepala dusun.
“Kemudian dilakukan pencarian disekitar TKP dan karena tidak ditemukan juga korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Bahorok untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Joko.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Bahorok, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M.Yassir Parinduri, SE bersama unit opsnal melakukan penyelidikan.
Baca: Kejari Langkat Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Perusak Rumah Okor Ginting
“Dari hasil penyelidikan, Abdul Rahman (40) ada menerima handphone dari pelaku, selanjutnya kanit reskrim dan anggota menemuinya untuk memastikan handphone tersebut, dan setelah dicek ternyata benar handphone tersebut adalah milik korban yang hilang,” papar Joko.
Setelah melakukan pencarian terhadap pelaku tepatnya Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 06.00 wib, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.
Baca: Pabrik Aqua Bersama Pemkab Langkat Vaksinasi 4.000 Warga di Sei Bingai
“Selanjutnya kanit beserta anggota langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Sewaktu ditanyai, pelaku merasa bersalah dan kemudian berterus terang menjelaskan bahwa benar dirinya bersama dengan rekannya Ongat (buron) telah melakukan pencurian di rumah korban,” ungkap Joko.
Dari penangkapan ini, petugas kepolisian menyita barang bukti satu unit HP Android merek Oppo A5S warna merah, satu kotak HP Oppo A5S warna merah.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Bahorok guna penyidikan lebih lanjut.
Handphone Curian Dijual ke Tetangga, Pelaku Pembobol Rumah Akhirnya Diringkus