Sabtu, 20 April 2024

Hamili Kekasihnya Yang Masih SMA, Agustinus Diciduk Polisi Dari Terminal Oepura

- Sabtu, 14 Desember 2019 15:39 WIB
Hamili Kekasihnya Yang Masih SMA, Agustinus Diciduk Polisi Dari Terminal Oepura

digtara.com | KUPANG – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AT alias Agustinus (19) dari areal terminal Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (14/12/2019) petang.

Baca Juga:

Agustinus ditangkap lantaran diduga telah mencabuli seorang siswi SMA berinisial CDR (16). Dimana akibat pencabulan itu, CDR kini hamil 5 bulan. Ia pun kini terpaksa berhenti sekolah.

Terungkapnya kasus ini karena ibu korban, Maria, curiga dengan perubahan tubuh korban. Maria kemudian menginterogasi korban dan mendapat pengakuan bahwa korban hamil.

Korban mengaku dicabuli dan berhubungan badan dengan lima orang pemuda. Terakhir korban berhubungan badan dengan Agustinus.

Agustinus kemudian ditangkap dan diboyong ke Polres Kupang Kota.

Kepada polisi, Agustinus Tededara mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan korban. Perbuatan itu mereka lakukan di waktu yang berbeda. Masing-masing di rumah Agustinus, rumah korban dan terakhir di sebuah gudang di belakang Mesjid BTN Kolhua Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Di gudang belakang mesjid BTN Kolhua, Agustinus tidak sendiri. Usai berhubungan badan dengan Agustinus, korban digilir oleh Rival (rekan Agustinus Tededara).

Korban juga mengaku pernah dicabuli dan berhubungan badan dengan tiga pria lainnya yakni Ama Def satu pada bulan Januari 2019 di kost nya di Jalan Nangka Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.

Korban juga mengaku dicabuli Dede Nahak satu lali di rumah nya di Jalan Nangka Kelurahan Oeba pada bulan Mei 2019 dan oleh Lucky Sanu di sebuah rumah kosong di kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada bulan Desember 2018 yang lalu.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, dikantornya, Sabtu (14/12/2019) malam mengaku kalau korban dan Agustinus Tededara berpacaran sejak bulan Juli 2019.

“Baru empat hari pacaran, korban dan Agustinus Tededara sudah berhubungan badan. Sejak saat itu setiap tiga hari kedua nya berhubungan badan. Terakhir Agustinus tidak sendirian namun juga dengan rekannya Rival yang saat ini kita masih cari,”.

Korban pun menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Begitu pula dengan Agustinus Tededara diperiksa intensif dan mengakui semua perbuatannya.

Polisi masih mencari empat orang pelaku lainnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru