Jumat, 29 Maret 2024

Guru Matematika Yang Lecehkan Belasan Siswa di Tapteng Terancam Hukuman Kebiri

- Senin, 30 September 2019 10:05 WIB
Guru Matematika Yang Lecehkan Belasan Siswa di Tapteng Terancam Hukuman Kebiri

digtara.com | TAPTENG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap oknum guru berinisial JH, tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap 15 orang pelajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 157012, Desa Sitardas, Kecamatan Kampung Sawah, Tapteng. Tersangka kini terancam hukuman kebiri.

Baca Juga:

JH yang mengajar mata pelajaran Matematika itu, ditangkap atas laporan orangtua para pelajar yang menjadi korban pelecehan seksual tersangka pada Selasa 28 September 2019 lalu.

Para orangtua itu melapor ke Polisi setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya, jika tubuh dan kemaluan mereka telah digerayangi tersangka. Itu dilakukan sebagai bentuk penghukuman dari tersangka terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Dodi Nainggolan, mengatakan jika tersangka diamankan dari rumahnya di Desa Sitardas, Kampung Sawah, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin 30 September 2019 tadi.

“Iya benar, pelaku sudah kita tangkap tadi, dari kediamannya,”sebut Dodi, Senin (30/9/2019).

Dodi lebih lanjut menuturkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah Polisi memeriksa sejumlah pihak termasuk para korban, apa yang dilakukan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual, seperti yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan BAP yang dilakukan penyidik, unsur pelecehan seksual telah memenuhi, 5 dari 10 orang anak yang diperiksa menyatakan hal yang sama. Jadi cukup bukti untuk melakukan penahanan,”kata Dodi.

Dari pengakuan para korban, lanjut Dodi, diketahui jika tersangka, menempelkan wajahnya ke pipi anak, kemudian memangku, hingga memegang kemaluan siswa. Itu dilakukan oleh tersangka ketika mengajar di dalam kelas.

“Tersangka akan di kenakan hukum yang baru yakni hukuman Kebiri sesuai undang-undang no 23 tahun 2002 dan pasal berlapis tentang perlindungan terhadap anak,”kata AKP Dodi.

Kepada Digtara.com, JH membantah tuduhan tersebut. Ia menyebutkan apa yang dilakukannya merupakan bentuk pendekatan terhadap siswa, agar para siswa merasa lebih dekat dan dapat memahami mata pelajaran yang diajarkannya.

“Tidak ada saya lakukan itu, saya hanya memegang tangan anak-anak untuk mengajari menulis, kemudian hanya memegang kepalanya, itu semua untuk motivasi si anak untuk dapat belajar lebih baik lagi,”tandas JH.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru