Gunakan Arit, Pria di Binjai Rampas Gelang Emas Emak-emak
digtara.com – Seorang pria berinisial DS (39) warga jalan Danau Daratan-I, Gang Parno, Lingkungan I, Kelurahan SM. Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai diamankan polisi, Selasa (12/10/2021). Pria Binjai Rampas Gelang
Baca Juga:
Tersangka diringkus lantaran melakukan aksi perampokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Arsina (48), warga Jalan Danau Daratan-I, Gang Parno, Lingkungan I, Kelurahan SM. Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Menurut Kasubag Humas Polres Binjai, AKP. Siswanto Ginting mengatakan, peristiwa perampokan terjadi pada Senin (11/10/21) sekira pukul 22.30 wib.
Baca: Sebuah Sepeda Motor Milik Warga Binjai Hilang Dicuri di Medan, Aksinya Sempat Terekam CCTV
Saat itu korban sedang menyiram bunga di halaman rumahnya, namun tiba-tiba datang seorang laki-laki dari arah belakang dan langsung mengarahkan sebuah arit ke arah korban untuk merampas sebuah gelang emas seberat 5 gram dari tangannya.
“Usai menjalankan aksinya, kemudian pelaku melarikan diri membawa barang hasil kejahatannya,” ujar Siswanto.
Baca: Sindikat Curat di Binjai Diringkus, 1 Tersangka Tewas Setelah Menjalani Perawatan
Dari peristiwa tersebut, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Binjai Timur.
Pada Selasa (12/10/21) sekitar pukul 01.30 wib dini hari, petugas kepolisian mendapatkan informasi kalau pelaku perampokan sedang berada di pinggiran rel kereta api tepatnya di KM.19.
“Kemudian Kanit Reskrim IPDA Feri Judo, SH beserta anggotanya melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi terdahulu, setelah itu melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Siswanto.
Kemudian, masih kata Siswanto, tersangka di boyong ke Mako Polsek Binjai Timur. Saat diintrogasi, tersangka langsung mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah gelang emas seberat 5 gram dengan harga Rp 1.850.000 dan satu bilah arit rumput.
Baca: Resmi Jabat Wakil Wali Kota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu: Kami Jangan Dilaga Ya..
“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dan telah diamankan di Polsek Binjai Timur,” paparnya.
Gunakan Arit, Pria di Binjai Rampas Gelang Emas Emak-emak