Jumat, 29 Maret 2024

Gilir Siswi SMP, 5 Pemuda Diringkus

- Sabtu, 27 Februari 2021 13:14 WIB
Gilir Siswi SMP, 5 Pemuda Diringkus

digtara.com – Satreskrim Polres Serdang Bedagai meringkus tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMP, NF (14) di Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Gilir Siswi SMP, 5 Pemuda Diringkus

Baca Juga:

Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata mengatakan kelima tersangka bernama KR Alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19).

“Kami meringkus 5 tersangka kasus pemerkosaan dimana korban masih berusia 14 tahun,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Sabtu (27/2/2021).

Dikatakannya, kejadian bermula saat korban bersama sepupunya CA (15) menghadiri acara pesta perkawinan di Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

“Kedua korban ini kemudian berkenalan kepada para tersangka di acara hajatan tersebut,” ucap Sofyan.

Usai berkenalan, keduanya di ajak para tersangka untuk melihat balapan liar di Jalinsum Sei Bamban hingga pukul 02.00 WIB.

Setelah itu, CA meminta kepada para tersangka untuk memintanya mengantar mereka ke rumah nenek CA yang berada di Perbaungan.

“Saat mengantar keduanya, ditengah perjalanan persisnya di tengah area kebun sawit, kedua korban di paksa oleh para tersangka untuk membuka baju dan celana,” ungkapnya.

Korban NF terpaksa menurut permintaan para tersangka, akan tetapi CA menolak untuk memberikan masa depannya. Akhirnya tersangka memperkosa NF secara bergantian.

Atas kejadian itu, CA kemudian melaporkan hal tersebut kepada ibunda NF, dan ibu korban tak terima dan langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Sergai.

Mendapati laporan itu, petugas kepolisian bekerjasama dengan CA untuk menangkap para tersangka.

Kemudian, CA berkomunikasi melalui pesan singkat kepada tersangka EK alias Edo untuk bertemu dan menjemput CA.

Merasa menang banyak, tersangka langsung menuruti permintaan CA tanpa menaruh curiga bahwa ia sudah masuk dalam target polisi.

Setelah bertemu, petugas yang sudah siap sedia langsung melakukan penangkapan kepada Edo. Tersangka lainnya juga dilakukan hal yang sama, hingga akhirnya kelimanya mendekam di tahanan Polres Sergai.

“Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 1,2,3 jo pasal 76 d subs pasal 82 ayat 1,2 jo pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara,” tandas Wakapolres.

[ya]  Gilir Siswi SMP, 5 Pemuda Diringkus

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru