Jumat, 29 Maret 2024

Gigit Selingkuhannya, Pria Ini Diciduk Polisi

Redaksi - Senin, 23 November 2020 13:38 WIB
Gigit Selingkuhannya, Pria Ini Diciduk Polisi

digtara.com – Seorang pria diringkus polisi lantaran telah menganiaya selingkuhannya, Agus Gulika boru Nababan warga Jalan Bendungan Kecamatan Medan Amplas, pada Rabu 11 November 2020. Gigit Selingkuhannya, Pria Ini Diciduk Polisi

Baca Juga:

Pelaku yakni bernama Carlos Romulo Hutasoit (37) diringkus setelah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menjambak, memukul dan menggigit korban.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Senin, 26 Oktober 2020 lalu.

“Saat itu, pelaku menemui korban di Jalan SM Raja Simpang Marindal sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian pelaku mengajak korban untuk pulang ke rumahnya,” jelasnya, Senin (23/11/2020).

Ia mengatakan setibanya di rumah, pada malam harinya pelaku membentangkan tikar di ruang tamu, lalu mengajak korban untuk tidur di sampingnya namun korban menolak.

“Karena korban menolak, pelaku pun emosi dan menganiaya korban dengan cara menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban,” ujarnya.

Arfin menyebutkan korban yang tidak terima perlakuan pelaku kemudian menghubungi suaminya untuk minta dijemput.

“Tidak lama suami korban datang menjemput dan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan luka gores di tangan kiri,” tuturnya.

Ia mengungkapkan setelah adanya laporan dari korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku.

“Pada hari Rabu, 11 November 2020, sekitar Pukul 13.30 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Sm Raja tepatnya di bawah Flyover,” ucap Arfin.

Kemudian, petugas yang mendapat informasi langsung menuju ke lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan. Lalu pelaku dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada polisi, Pelaku mengakui ia dan korban telah menjalin hubungan asmara sebagai selingkuhan selama sekira 4 tahun.

“Pelaku dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tandas Arfin.

[ya]  Gigit Selingkuhannya, Pria Ini Diciduk Polisi

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru