Gelapkan Sepmor, Warga Bahorok Ditangkap Unit Reskrim Polsek Selesai
digtara.com – Seorang pria warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Selesai karena melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 3407 SY milik Hj. Nursiana Br Purba (46) warga Dusun Sapta Marga, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Kapolsek Selesai, AKP. Feri mengatakan, pelaku berinisial LAS alias D (37) warga Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat diamankan personil Polsek Selesai karena terbukti melakukan penggelapan satu unit sepeda motor.
“Kejadian ini Sabtu (11/12/2021) pukul 16.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pergi ke daerah Sei Bingai untuk menemui menantu korban. Kemudian korban memberikan kunci dan sepeda motor miliknya tersebut kepada pelaku, namun sepeda motor tersebut tidak di kembalikan dan pelaku juga tidak dapat di hubungi,” ujar Feri, Minggu (6/3/2022).
Karena perbuatan pelaku, lanjut Feri, korban datang ke Polsek Selesai untuk membuat laporan pengaduan agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca:Â Gagal Curi Sepmor, Tukang Dekor Pelaminan di Binjai Dihajar Masa
“Dari laporan ini polisi bertindak dan mengejar pelaku. Sabtu (05/3/2022) sekira pukul 16.00 WIB, personil unit Reskrim Polsek Selesai mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya tim opsnal menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
Saat ini personil masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait keberadaan sepeda motor yang dipinjamnya.
“Kita masih dalami kasus ini. Kita juga mencari tau kemana sepeda motor tersebut disimpan pelaku. Digadaikan atau dijual, itu masih dalam penyelidikan,” paparnya.
Gelapkan Sepmor, Warga Bahorok Ditangkap Unit Reskrim Polsek Selesai