Gelapkan Sepeda Motor dan Tiga HP, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
digtara.com – MI (27) warga Dusun IV Pematang Pasir Desa Denai Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Beringin, saat sedang duduk di ayunan belakang rumahnya, Senin (20/9/2021). Gelapkan Sepeda Motor dan Tiga HP
Baca Juga:
Ikbal diciduk karena menggelapkan sepeda motor Honda warna hitam BK 3582 XAF milik Aldino Rahmadhan Elinza Chaniago (22) warga Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dengan dalih meminjam.
Di dalam bagasi sepeda motor itu pula ada tiga unit handphone. Dengan kedua tangan diborgol, Ikbal diboyong ke Mapolsek Beringin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kejadiannya, Sabtu, 21 November 2020 lalu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Beringin, Iptu Randy Anugrah Putranto, Rabu (22/9/2021).
Tak terima sepeda motornya dipinjam namun tak dikembali-kembalikan, apalagi ada tiga unit handphone di bagasinya.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Beringin. Polisi melakukan penyelidikan, namun baru bisa menangkap pelaku 10 bulan kemudian.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta. Saat ini pelaku sedang kita interogasi, untuk mengetahui kepada siapa sepeda motor dan tiga unit handphone itu dijualnya,” sebut Randy. [mag-02/ya]
Gelapkan Sepeda Motor dan Tiga HP