Gawat! Polisi di Medan Pasok Sabu ke Hakim di Banten
digtara.com – Oknum Polisi yang bertugas di Polrestabes Medan berpangkat Brigadir berinisial WW ditangkap karena diduga memasok narkoba jenis sabu ke oknum hakim PN Rangkasbitung, Provinsi Banten.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang diperoleh, WW ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan berdasarkan pengembangan dari kasus hakim yang diamankan di PN Rangkasbitung karena narkoba.
Dalam pemeriksaannya, oknum hakim itu mendapatkan pasokan narkoba dari Brigadir WW yang bertugas di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, saat dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya Brigadir WW yang memasok sabu ke hakim di PN Rangkasbitung.
“Sudah diamankan, kasusnya tengah ditangani Polda Sumut karena terlibat jaringan antar provinsi,” ucapnya kepada wartawan, Senin (06/06/2022).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, WW ditangkap pada Jumat (03/06/2022).
“Kasus ini bermula dari pengungkapan BNN Provinsi Banten terhadap oknum Hakim di Banten,” ucapnya kepada wartawan.
Hadi menyebut, setelah diamankan dikediamannya, WW saat ini berada di Ditnarkoba Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pendalaman atas kasusnya.
“Ditnarkoba punya waktu 24×6 hari untuk mendalami jaringan, kemudian modus dan sebagainya,” ucapnya lagi.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara inipun menegaskan, jika WW terbukti bersalah akan dipecat.
“Jika terbukti, pecat. PTDH itu sudah sangsi yang tegas dari pimpinan, kita tidak mentolerin setiap perilaku oknum anggota Polri yang berbuat mencoreng nama institusi dan keluarganya,” tegas Kabid Humas Polda Sumut.