Selasa, 16 April 2024

Gasak Motor Matic di Rumah Kosong, Dua Pelaku Curat Diamankan Polisi

Arie - Senin, 10 Mei 2021 14:29 WIB
Gasak Motor Matic di Rumah Kosong, Dua Pelaku Curat Diamankan Polisi

digtara.com – Team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu menciduk 2 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Dua Pelaku Curat Diamankan

Baca Juga:

Pelaku masing-masing inisial SN (26) alias Tipeng dan TM (32) alias Tison. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, Sabtu 8 Mei 2021.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Telukmengkudu AKP J Sagala ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Kedua tersangka dibekuk petugas berdasarkan tindaklanjut dari laporan Veronica br Sitanggang (korban) yang tertuang dalam LP/24/III/2021/SU/Res Sergai/Sek Teluk Mengkudu, tanggal 31 Maret 2021.

Usai menerima laporan, lanjut Kapolres, sejumlah personel Tekab Polsek Teluk Memgkudu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tri Pranata Purba langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku.

Baca: Ternak Curian Ditemukan di Pasar Lili Kupang, Polisi Bekuk Dua Pencuri

“SN alias Tipeng ditangkap dari dalam kebun ubi milik warga, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah. Sementara, TM alias Tison diringkus di dekat lokasi penangkapan pertama, sewaktu ia kumpul-kumpul bersama teman-temannya,” ujarnya, Senin (10/5/2021).

Sekongkol

Saat diinterogasi, sambung Robin, keduanya mengaku bersekongkol untuk mencuri sepedamotor Honda Vario 150 warna merah BK 4648 XBA milik korban dari dalam kediamannya, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, sewaktu ditinggal pergi, pada Minggu (28/3/2021) lalu.

Di situ, masih kata Robin, keduanya berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng lalu.

Mereka kemudian bergegas membawa kabur motor matic tersebut beserta seperangkat kacamata warna hitam.

Atas perbuatannya, kini kedua pria pengangguran itu beserta barang bukti (BB) berupa 1 obeng dan 1 kunci letter T sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“SN dan TM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Robin.

Gasak Motor Matic di Rumah Kosong, Dua Pelaku Curat Diamankan Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru