Gadis Remaja Diperkosa Ayah Tiri di Asahan Trauma, Ini Kronologisnya
digtara.com – Gadis remaja NR (18) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri (HD) 40. Korban mengaku trauma pasca peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada saat NR berusia 14 tahun sejak 2016 lalu, dan masih berlangsung hingga Januari 2020. Pemerkosaan terjadi di rumah pelaku di daerah simpang Buton, dimana korban juga tinggal di tempat tersebut.
Kakak Korban, berinisial M (39) menceritakan awalnya korban tidak mau menceritakan peristiwa yang dialaminya. Terbongkarnya kasus ini, karena NR bercerita pada temannya saat berangkat ke Kota Medan untuk bekerja.
Temannya yang mendengar cerita, langsung memberitahukan pada keluarga kandung NR melalui handphone.
Keluarga pun mendesak NR agar menceritakan peristiwa yang dialaminya. NR mengaku diancam bunuh sama pelaku bila menceritakannya.
“Pelaku ngancam akan membunuh mama NR bila memberitahukan yang dialaminya pada orang lain,” cerita kakak korban pada digtara.com Jumat (31/7/2020).
Menurut NR yang diceritakan kakak korban, NR pernah dimasukkan obat ke dalam alat vitalnya hingga mengeluarkan cairan merah. Korban yang dibawah ancaman tidak berani menolak dan terpaksa menurutinya.
Pelaku belum ditangkap
Sewaktu itu, NR masih duduk di kelas tiga SMP di salah satu sekolah di kecamatan Silau Laut. “Peristiwa ini baru kami ketahu sekitar sebulan yang lalu, dan kasusnya sudah di laporkan ke Polres Asahan,” ungkap kakak korban.
Namun karena korban pada saat membuat laporan sudah berusia 18 tahun, pihak kepolisian menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami tidak tau kenapa dikenakan kekerasan dalam rumah tangga. Apalagi sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap,” ceritanya.
Menurut kakak korban, karena khawatir keselamatan korban dan ibunya, keduanya saat ini tinggal di rumah nenek untuk sementara waktu.
Dari Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STBL/305/VII/2020/ Ash yang diterima digtara.com, pelapor yang merupakan korban sendiri. Pelaporan dilakukan pada 13 Juli 2020 lalu.
Dari STTPL tersebut diketahui kasusnya dikenakan pidana undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Redaksi digtara.com sudah mengkonfirmasi kepada pihak Polres Asahan, namun belum mendapat jawaban atas perkembangan kasus ini.
https://www.youtube.com/watch?v=mTu8A0w8e6Q
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.