Kamis, 25 April 2024

7 Fakta Wanita Mesum di Halte: Ngaku Bukan PSK hingga Dibayar 22 Ribu Lakukan Oral Seks

- Senin, 25 Januari 2021 16:18 WIB
7 Fakta Wanita Mesum di Halte: Ngaku Bukan PSK hingga Dibayar 22 Ribu Lakukan Oral Seks

digtara.com – Polisi menangkap wanita berinisial MA (21), salah satu pelaku mesum di Halte Bus SMKN 34, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, yang videonya viral di media sosial (medsos).

Baca Juga:

Namun pelaku pria hingga kemarin belum diketahui identitasnya. MA bahkan mengaku tidak tahu siapa laki-laki yang bersamanya.

Sebelumnya, dua sejoli mesum di Halte SMKN 34, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (21/1).

Seseorang merekam aksi mesum itu dan menyebarkannya. Video itu pun viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jktinformasi, tampak sejoli yang memakai baju hitam melakukan adegan mesum oral seks di dalam halte bus.

Sementara itu, pengendara motor masih lalu lalang di depan halte tersebut.

“Pak di hotel saja pak di hotel, jangan di situ,” kata perekam video kepada sejoli itu.

Berikut 7 fakta menarik tentang kasus tersebut terungkap:

1. Pelaku merasa baik-baik saja dengan kelakuannya.

Pada saat MA diwawancarai oleh Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono saat rilis kasus mesum itu di depan wartawan, MA terlihat sangat santai dan menjawab tanpa ragu-ragu.

Ia merasa tidak bersalah karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang terbuka di Jalan Kramat Raya.

Saat ditanyai motifnya melakukan tindak asusila itu ia pun malah membalikan pertanyaan polisi. “Kenapa? Ya gak apa-apa. Emang kenapa?,” kata MA dengan nada santai.

2. Sosok pria belum diketahui.

Saat ditanyai identitas pelaku pria yang melakukan tindak pidana asusila bersamanya, MA menjawab tidak mengetahui identitas pria itu. “Gak tau itu siapa,” ujar MA.

Polisi akan terus mendalami identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA itu. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar pasangannya kita bisa melakukan penangkapan pasangannya,” tegas Ewo.

3. Sering main di Halte.

Kapolsek menjelaskan, MA sehari-harinya memang kerap duduk di sekitar halte tersebut. Dia merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat. MA juga diketahui tidak memiliki pekerjaan dan belum menikah.

4. Mengaku dibayar Rp 22 ribu oleh pasangan prianya.

“Iya (dibayar). Dia dapat uang imbalan Rp 22.000 ribu. Uang itu dia gunakan untuk jajan,” kata Kompol Ewo Samono.

Ewo mentatakan, pelaku pria memberikan uang Rp 22.000 sebelum berbuat mesum di halte bus tersebut. Namun demikian, MA mengaku dirinya bukanlah seorang pekerja seks komersial (PSK)

“Dia bukan PSK. Dia baru ketemu sama pria itu di sana aja,” ucapnya.

Dari pengakuan MA, lanjut Ewo, dia baru sekali berbuat mesum di halte bus tersebut.

5. MA tidak dalam kondisi mabuk dan Narkoba

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba,” kata Ewo.

6. Dijerat hukuman Pidana

Polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila di Muka Umum. Ancaman hukumnya 2 tahun delapan bulan penjara.

Berikut bunyi Pasal 281 KUHP dalam KUHP versi terjemahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN):

“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”

7. Kejiwaaannya Masih Diperiksa

“Nanti kita periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan,” ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo.

 

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru