Fakta Video Syur ‘Rok Merah’: Dua Sejoli Jual Video ke PornHub, Sudah 26 Video
digtara.com – Sepasang kekasih bintang video syur di sebuah hotel di Bogor sudah ditangkap pada Jumat (19/3/2021). Ternyata, video 9 menit itu dijual ke situs porno terkemuka, Pornhub. Berapa harganya?
Baca Juga:
Melansir suara.com – jaringan partner digtara.com, sepasang kekasih pemeran video syur di hotel Bogor Jawa Barat ditangkap Subdit V Unit I Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Adapun pemeran yang ditangkap yakni pemeran pria berinisial RTM (31). Sementara untuk pemeran wanita, berinisial PVT (30), keduanya diketahui saling mengenal satu sama lain.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pemeran dalam video syur itu, diketahui mereka sengaja memproduksi video porno tersebut.
Sengaja Memproduksi
Tujuan memproduksi video porno, untuk mendapatkan keuntungan dari hasil unggahan video porno, yang di unggah ke website Porn Hub
“Mereka hanya berdua memproduksi video itu,” katanya.
Sudah 26 Video Porno
Pemeriksaan lanjutan, keduanya mengaku sudah membuat 26 video porno dijual ke Pornhub. Video-video itu dibuat sejak November 2020. Semenjak itu, mereka dapat fee dari setiap tayangan dari unggahan video porno yang mereka unggah.
“Total fee yang didapat keduanya sebesar Rp19,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” terangnya.
Kedua tersangka diamankan polisi di tempat kos-kost-an nya, yang beralamat di wilayah Cibinong, Bogor, pada Kamis (18/3/2021).
Dalam pengungkapan kasus ini, beberapa barang bukti yang diamankan meliputi, beberapa ponsel, beberapa pakaian, kartu ATM, akun media sosial, dan satu akun Pornhub bernama FellyAnggelista999.
Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara
Dalam kasus video syur ini, polisi menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008.
“Ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal enam miliyar rupiah, mereka ini merupakan sepasang kekasih,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, dikutip dari Suarajabar.id -grup Suara.com, Jumat (19/3/2021).
Warga Bogor dihebohkan dengan viralnya video porno yang dilakukan dua sejoli. Video tersebut diduga sengaja dibuat kedua orang tersebut.
Dalam video itu, mereka melakukan hubungan badan layak suami istri.
Di Hotel Grand Mulya Bogor
Dalam potongan video yang diterima wartawan, pada Rabu (17/3/2021), terlihat jelas, video itu direkam di Hotel Grand Mulya Bogor. Hotel itu sendiri, beralamat di Jalan Babakan Tumas, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
Pada awal rekaman video yang beredar, terlihat seorang wanita tengah memesan satu kamar dengan menggunakan rok berwarna merah dengan atasan sweater rajutan biru tosca.
Kamera perekam, diduga dipegang oleh pemeran pria yang menayangkan suasana di lobby hotel Grand Mulya Bogor.
Singkat cerita, mereka kemudian berada di sebuah kamar. Di sana pemeran wanita, membuka busananya dan langsung berhubungan badan dengan pemeran pria tersebut.
Video ini pun telah beredar luas di masyarakat, melalui aplikasi pesan berbasis internet, WhatsApp.