Kamis, 25 April 2024

Fakta Polisi Penjambret di Kupang: Beraksi Berulang Kali dan Sudah Dipecat Sejak Maret

- Kamis, 10 Juni 2021 08:37 WIB
Fakta Polisi Penjambret di Kupang: Beraksi Berulang Kali dan Sudah Dipecat Sejak Maret

digtara.com – HSR alias Heru (29) yang disebut sebagai oknum polisi ternyata melakukan aksi penjambretan berulangkali. Selain itu, sosok yang sempat menyandang pangkat Bhayangkara Satu alias Bharatu itu juga sudah dipecat sejak Maret 2021.

Baca Juga:

Sebelumnya terungkap, Heru merupakan eks anggota Polri yang bertugas di Polairud Baharkam Polri. Ia ditangkap di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 02.00 Wita.

HSR tercatat sebagai warga Jalan Jati, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha mengatakan Heru terbukti menjadi pelaku spesialis pencurian ponsel di Kota Kupang.
Dari hasil pemerikaan, Bharatu HSR mengakui sudah berulang kali melakukan pejambretan di beberapa lokasi di Kupang. Bahkan ia sampai lupa berapa kali melakukannya.

“Pelaku ini, mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi,” kata Hasri.
Kata Hasri, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara meminjam ponsel kepada anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya. Setelah korbannya memberikan ponselnya, pelaku lantas kabur membawa ponsel tersebut.

Dari pengakuan pelaku, setelah berhasil menjambret ponsel tersebut dijual ke beberapa rekannya. Uangnya digunakan untuk pesta miras dan foya-foya.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari catatan polisi, Bharatu HSR sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi, yakni di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.

Dalam aksinya itu, ia menjambret ponsel merek Xiomi Redmi. Kemudian di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, menjambet dua unit ponsel Xiomi Resmi di belakang bengkel Ferari.

Ia juga melakukan penjambretan di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dengan barang bukti ponsel merek Vivo Y12.

Kata Hasri, selain sejumlah lokasi itu, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku.

Sudah Dipecat

Bharatu HSR ternyata sempat tersandung kasus narkoba dan kasus disersi. Terkait kasus narkoba, ia sempat direhabilitasi. Karena kasus tersebut, Bharatu HSR dipastikan sudah dipecat dari kesatuannya. Pemecatan HSR dibuktikan dengan putusan yang keluar pada 24 Maret 2021.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhaswanto, kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

“Dia (HSR) merupakan pecatan anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu. Putusan sidang sdh keluar yaitu PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat,” tegas Krisna.

Saat ini HSR ditahan di sel tahanan sementara Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (kompas)

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru