Jumat, 26 April 2024

Fakta Kasus Daur Ulang Alat Rapid Test Bekas: Lima Tersangka dari Sumsel, Raup Untung Rp1,8 Miliar

- Kamis, 29 April 2021 13:48 WIB
Fakta Kasus Daur Ulang Alat Rapid Test Bekas: Lima Tersangka dari Sumsel, Raup Untung Rp1,8 Miliar

digtara.com – Polda Sumatera Utara mengungkap kasus yang menggegerkan. Di tengah pandemi ini, ada yang tega mencari untung dengan melakukan praktik daur ulang alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Baca Juga:

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelimanya merupakan pegawai Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan dari mulai Manager hingga cleaning service.

Kelima tersangka adalah PM (45),SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21).

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) petang.
Ada beberapa fakta menarik terkait penangkapan tersebut.

Berikut beberapa fakta terkait pengungkapan kasus alat rapid test antigen bekas atau daur ulang;

1. Sama-sama dari Sumsel

Kelima orang tersangka seperti komplotan penjahat yang berasal dari satu wilayah yang sama yakni Sumatera Selatan atau Sumsel. Bahkan beberapa di antaranya seperti punya hubungan keluarga karena kediamannya berdekatan.

Tersangka pertama PM (laki-laki, umur 45 tahun) yang merupakan Business Manager Laboratorium Kimia Farma. Sosok yang tercatat sebagai warga Griya Pasar Ikan Jl. Lohan Blok A No. 14-15 Kel. Simpang Periuk, Lubuk Linggau Sumsel ini merupakan berperan sebagai penanggungjawab Laboratorium.

Tersangka kedua, SR (laki-laki, umur 19 tahun) yang bertugas sebagai kurir juga dari Sumsel, tercatat warga Dusun II Kelurahan Lubuk Besar Musi Rawas.

Tersangka ketiga DJ (laki-laki, 20 tahun) yang bekerja sebagai CS alias cleaning service juga warga Dusun III Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut Kab. Musi Rawas, Sumsel.

Keempat, M (laki-laki, umur 30 tahun) ia bekerja pada bagian admin juga satu kampung dengan tersangka SR dan DJ.

Terakhir tersangka R (laki-laki, umur 21 tahun) beralamat di jalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

2. Mencuci Sendiri Alat Rapid Test

Panca menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

“Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” jelas Panca.

“Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali,” tandasnya.

3. Mulai Desember, Untung Rp 1,8 M

Kata Panca, praktik ini sendiri telah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

“Yang kita sita Rp 149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.

4. Masih Dilakukan Pengembangan

Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan. Sehingga masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut.

5. Pasal Berlapis

Kelima tersangka akan dijerat pasal berlapis. Mulai dari UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : “Setiap orang
yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan Khasiat atau kemanfaatan dan mutu dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (satu
milyar rupiah)” dan atau;

Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp
2.000.000.000. (dua milyar rupiah)”.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru