Sabtu, 20 April 2024

Fakta Kapolsek Ajak Tidur Anak Tersangka, Hadapi Sidang Etik Hingga Tuntutan Pidana   

- Sabtu, 23 Oktober 2021 03:05 WIB
Fakta Kapolsek Ajak Tidur Anak Tersangka, Hadapi Sidang Etik Hingga Tuntutan Pidana   

digtara.com – Kasus Kapolsek Parigi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah ajak tidur anak tersangka menjadi salah satu berita heboh dalam sepekan terakhir.

Baca Juga:

Hari ini, Sabtu (23/10), perwira berinisial IDGN berpangkat Iptu itu akan menjalani sidang etik.

Kasus asusila itu terungkap karena Kapolsek mengajak S berhubungan intim dengan janji membebaskan sang ayah yang merupakan tersangka pencuri ternak.

Aksi Kapolsek mesum itu tercium usai chat mesranya beredar di media sosial.

IDN, diduga kuat mengimingi janji akan membebaskan bapak dari korban S. Namun, dengan syarat mengikuti nafsu birahi dari sang kapolsek. S pun diajak ketemu di salah satu hotel di Kecamatan Parigi. Disanalah Kapolsek melancarkan aksi mesumnya.

Namun perbuatan mesum itu dibantah Kapolsek. Benar atau tidaknya perbuatan IDGN akan terkuak dalam sidang etik hari ini.

Berikut beberapa fakta seputar kasus tersebut yang dihimpun redaksi digtara.com, Sabtu (23/10/2021).

Kasus Pencurian Ternak

Awal mula pertemuan Iptu IDGN dengan S saat menjenguk ayahnya yang tengah ditahan di Polsek Parigi atas kasus pencurian ternak. Penahanan ayah S di Polsek Parigi terbilang cukup lama. Karena ayahnya ditahan sampai proses di Kejaksaan.

Iptu IDGN, yang kerap bertemu dengan S, lantas mulai melakukan pendekatan. Dia membujuk S untuk tidur bersama dengan janji akan membebaskan ayah S dari tahanan.

Pengakuan Korban

S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar mau tidur dengannya dengan janji ayahnya yang tengah ditahan di Polsek akan dibebaskan.

“Awalnya saya datang malam dengan mama, terus dia bilang, dek kalau mau uang nanti tidur dengan saya. Beberapa minggu kemudian, dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang nanti bantu bebaskan papa,” kata S.

Ia juga mengaku kalau Kapolsek Parigi terus-menerus merayunya dan mengajaknya bertemu. Kapolsek bahkan sempat memberi uang kepada korban.

“Ini (uang), untuk mamamu, bukan untuk kau,” bebernya.

Rayuan Kapolsek berujung pertemuan di Hotel Grand Mitra Parigi. Di hotel tersebut, perwira dua balok itu ternyata sudah menunggu lebih dulu di hotel.

S terpaksa mengikuti kemauan Kapolsek karena ingin ayahnya dibebaskan.

Setelah pertemuan di hotel itu.

Belum sampai menepati janjinya untuk membebaskan ayahnya, Iptu IDGN di hari yang lain malah kembali mengajak S untuk tidur bersama.

“Setelah itu, dia ajak lagi ke dua kalinya dan ada chatnya,” ujar S.

Bantahan dari Kapolsek

Dugaan kasus tindak asusila itu dibantah Iptu IDGN. Kapolsek memberikan pernyataan, kalau dirinya tidak pernah berhubungan badan dengan gadis berinisial S atau anak tersangka.

Dalam video wawancara berdurasi 2.33 menit itu yang diterima media ini, Rabu (20/10), Kapolsek membantah adanya tuduhan persetubuhan dengan S atau anak tersangka kasus pencurian hewan. Apalagi, sampai memberi iming-iming kebebasan ayahnya, jika S mau menuruti permintaannya.

“Tidak ada, tidak itu, kalau uang memang saya kase, tapi kejadian bukan seperti itu,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga membantah kalau dirinya memberi iming-iming kebebasan kepada ayah korban jika ingin tidur bersama. Menurutnya, kasus yang menimpa ayahnya memang ditangani Polsek Parigi.

Namun, tahapannya sudah sampai di proses tuntutan pengadilan. Sehingga tidak punya wewenang lagi untuk mencampuri proses hukumnya.

“Tidak ada, tidak ada itu, saya tahu, ayahnya memang saya tangani, tapi sudah tantutan. Saya sekarang mau bilang apa, sudah tuntutan di kejaksaan, mau janjikan bagaimana alasan begitu kan,” ujar Kapolsek.

Meski membantah adanya tuduhan tersebut, Kapolsek mengakui mengirimkan chat mesra kepada anak tersangka.

Kapolda Sulteng Langsung Datang ke Rumah Korban

Kapolda Sulteng) Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mendatangi langsung rumah keluarga remaja perempuan berinisial S (20) yang mengaku ditiduri oleh Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN.

Di sana ia melakukan klarifikasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

Fakta Kapolsek Ajak Tidur Anak Tersangka, Hadapi Sidang Etik Hingga Tuntutan Pidana   
Kapolda Sulteng datang ke rumah korban. (int)

“Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ujar Rudy mengutip Antara, Selasa (19/10).

Menurut Rudy, terhitung 15 Oktober 2021, Kapolsek Parigi Moutong langsung dibebastugaskan dan digantikan dengan pejabat sementara. Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Jeratan Pidana

Peristiwa yang terjadi pada 8 Oktober silam, membuat kondisi psikologis korban berinisial S tersebut trauma berat.

Pengacara korban, Andi Akbar Panguriseng, mengatakan saat diperiksa untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan di rumah korban oleh penyidik dari Krimum dan Propam Polda Sulawesi Tengah, remaja berusia 20 tahun itu sering menangis histeris. Begitu pula dengan sang ibu.

“Karena hal tersebut, proses BAP sering kali dihentikan, karena menunggu kondisi korban untuk tenang kembali,” ujar Andi Akbar kepada wartawan Eddy Djunaedi, Rabu (20/10).

Saat pertama kali melaporkan kasus ini, pihak pengacara mengadukan terduga pelaku atas sangkaan Pasal 286 dan 287 KUHP yakni tindak pidana persetubuhan.

Namun dalam pemeriksaan, diduga ada unsur pemaksaan, pemerkosaan, dan kesusilaan.

“Maka dari itu kami akan melakukan upaya-upaya tersebut. Sehingga pelaku akan dijerat pasal tindak pidana pemerkosaan, kesusilaan dan persetubuhan.”

Korban dan keluarga, katanya, ingin agar terduga pelaku tidak hanya dikenakan sanksi etik dan dicopot dari jabatannya, tapi juga diproses secara pidana.

“Agar tidak ada lagi kejadian-kejadian atau korban-korban lain seperti yang dialami oleh korban,” tegas Andi Akbar.

Pemeriksaan Pidana

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menjelaskan, penanganan kasus itu akan dilakukan beriringan dengan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh sosok perwira kepolisian tersebut dalam peristiwa itu.

ajak tidur anak tersangka
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menjelaskan kasus Kapolsek ajak tidur anak tersangka (int)

Di lain sisi, Didik menjelaskan, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara pidana Kapolsek tersebut. Kasus, kata dia, masih tahap penyelidikan.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tandasnya.

Sidang Etik Tertutup

Kombes Didik mengatakan, sidang etik akan digelar secara tertutup lantaran berkaitan dengan dugaan asusila. Hanya saja, menjamin akan terbuka dan transparan terkait hasil dari sidang etik terhadap sosok Kapolsek tersebut.

“Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID,” ujarnya.

Ajak Tidur Anak Tersangka Ajak Tidur Anak Tersangka

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Komentar
Berita Terbaru