Enam Anggota DPRD Nias Selatan Diperiksa Polisi Terkait Billing Hotel Fiktif
digtara.com | MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap enam orang anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, periode 2014-2019. Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran hotel fiktif pada tahun 2018 lalu.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, sedianya mereka telah memanggil 21 orang anggota DPRD Nias Selatan periode 2014-2019. Namun hanya enam orang yang memenuhi panggilan untuk diperiksa pada hari ini.
“Iya benar, kita memanggil anggota DPRD Nias Selatan periode 2014-2019. Terkait kasus dugaan korupsi billing hotel tahun 2018. Tapi dari yang dipanggil, hanya 6 yang hadir dan telah kita lakukan pemeriksaan terhadap mereka,”sebut Kombes Tatan usai mendampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan, Rabu (26/2/2020) malam.
Tatan lebih lanjut menjelaskan, keenam anggota DPRD Nias Selatan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. “Semuanya masih sebatas saksi. Untuk yang belum hadir akan kita panggil lagi,”sebutnya.
Dugaan korupsi dan manipulasi boking hotel ini terjadi pada tahun 2018 di salah satu hotel di Kota Medan. Kasus itu mencuat setelah direktur hotel tersebut melaporkan manajer keuanganya ke Polisi, karena mengeluarkan boking fiktir untuk pemesanan hotel 21 anggota DPRD Nias Selatan.
[AS]