Eks Kepala Cabang PT BPR Ditangkap Polresta Deli Serdang
digtara.com – Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT BPR Eka Prasetya Lubuk Pakam, Betty Situmorang alias Betty (41) ditangkap dari kediamannya Kampung Simpati RT/RW 002/005, Kelurahan Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (1/12/2020). Eks Kepala Cabang PT BPR Ditangkap Polresta Deli Serdang
Baca Juga:
Betty yang juga memiliki alamat di Gang Tape Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang diduga terjerat kasus penipuan dana nasabah dengan kerugian berkisar Rp 515 juta.
Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Hendri Yanto Sihotang membenarkan penangkapan tersebut. “Betty diamankan sedangkan LSS masih diburon.
Dari hasil interogasi, Betty Situmorang alias Betty mengakui telah melakukan penggelapan berupa uang milik PT Eka Prasetya pada masa jabatannya selaku Kepala Cabang Lubuk Pakam bersama dengan anggotanya selaku kasir yang berinisial LSS,†jelasnya, Jumat (4/12/2020).
Terungkapnya kasus dugaan penipuan ini berawal ketika pada Rabu (8/3/2017) sekitar 09.00 WIB, pelapor Madi Simbolon (56) warga Jalan Sidodadi Lingkungan VII Kelurahan Delitua Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang mendapat laporan dari Roy Saida Sianturi internal Kontrol PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam.
“Diduga telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Betty, selaku Kepala PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan LSS jabatan selaku Kasir PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam,” ujarnya.
Selanjutnya, Madi Simbolon memerintahkan Roy Saida Sianturi untuk melakukan pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan ternyata benar telah terjadi penggelapan uang nasabah sebanyak Rp 515.000.000.
Modusnya dengan menerbitkan Bilyet palsu yang diserahkan kepada nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetyo. Betty dan LSS tidak menyetorkan uang nasabah ke BPR EKA Prasetya.
Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2017, Roy Saida Sianturi melaporkan hasil pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam dan menyebutkan kepada Madi Simbolon sesuai barang bukti yang didapat bahwa benar telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan Betty dan LSS.
Akibat dari kejadian tersebut, PT BPR EKA Prasetya mengalami kerugian materi ditaksir Rp 515.000.000. Selanjutnya temuan kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP/84/X/2017/SU/RES DS/Sek Lubuk Pakam, Tanggal 10 Oktober 2017.
Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan keberadaan Betty.
Pada Senin (30/11/2020), Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam mendapatkan informasi tentang keberadaan Betty yang sedang berada di daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat. “Dari informasi itu langsung kita tangkap pelakunya,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, lanjut Kapolsek, diamankan slip pengambilan tabungan atas nama nasabah sebanyak 12 lembar, Billyet deposito nasabah sebanyak 15 lembar, buku tabungan nasabah sebanyak tiga buku sebagai barang bukti.
[ya] Eks Kepala Cabang PT BPR Ditangkap Polresta Deli Serdang
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.