Edarkan Narkoba di Langkat Pria Paruh Baya Asal Gaperta Medan Ditangkap Polisi
digtara.com – Seorang pria paruh baya, Syafrianto (51) warga jalan Bakti Selatan, Linkungan V, Gaperta Ujung, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ditangkap personil Polsek Secanggang. Edarkan Narkoba Langkat
Baca Juga:
Pelaku ditangkap lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno mengatakan, pelaku ditangkap Unit Sat Reskrim Polsek Secanggang pada Senin (9/5/22), sekira Jam 17.30 WIB di Dusun I, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Baca: Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Tiga Bandar Narkoba di Binjai
Saat itu, petugas Polsek Secanggang menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun I, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
“Atas informasi tersebut Kapolsek Secanggang langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB tim mendapati info bahwasanya pelaku sedang menjual narkotika di lokasi,” ujar Joko, Selasa (10/5/22).
Selanjutnya, kata Joko, petugas bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 7 bungkus paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 19 bungkus paket klip bening kosong, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 5 bungkus sampul yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan uang kertas sebanyak Rp 102.000.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku kalau narkotika tersebut diperoleh pelaku dari pria bernama Ucok,” terang Joko.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Kantor Polsek Secanggang untuk pengembangan dan diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses lebih lanjut.
Edarkan Narkoba di Langkat Pria Paruh Baya Asal Gaperta Medan Ditangkap Polisi